Perluas Penyaluran KUR UMKM Pemerintah Gandeng Platform Digital
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA-Pemerintah berupaya memulihkan ekonomi nasional melalui peran dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM melalui sejumlah mitra platform digital yaitu Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu bertujuan dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19. “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/9). Airlangga melanjutkan, pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021. Menurutnya, pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. Kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja atau setara dengan 116,9 juta tenaga kerja. “Pelonggaran kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen, sampai dengan Desember 2020. Sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI),” jelasnya. Ia menambahkan, pelonggaran kebijakan KUR adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR. Selain itu, pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen. Sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40 persen. “Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: