Peternak Lele dan Udang Kini Dijamin Asuransi
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan dua produk asuransi kepada peternak lele dan udang. Yakni, Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) Ikan Lele. Peluncuran disaksikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebijakto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (1/9) Ihsanuddin mengatakan, asuransi ini untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Ini upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat. \"Intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat kita dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya, serta di sisi lain peternak lele dan udang sangat membutuhkan jaminan ini,\" ujarnya. Seperti Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial, para peternak kini bisa terlindungi dari kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam atau penyakit. Ihsanuddin menjelaskan, kiteria pembudidaya yang memperoleh AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. \"Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam 1 siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3 persen,\" tambahnya. Sementara untuk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) sudah berlangsung sejak Nopember 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele. Secara umum produk APPIK ini masih menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. \"Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,\" jelas Ihsanuddin. \"Jika terjadi bencana alam atau penyakit, maka para pembudidaya akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp4,5 juta,\" tambahnya. Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada 2018 memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp2,987 miliar. Sementara untuk 2019, sampai Juni 2019 nilai klaim dari Asuransi Perikanan Program 2018 sebesar Rp2 miliar dari 1.335 hektar lahan budidaya. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Koasuransi Asuransi Perikanan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akan memberikan akses pinjaman dan modalnya. (fin/tgr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: