Petugas Temukan 73 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Dijual di Pasar Kota Magelang
![Petugas Temukan 73 Kg Daging Tak Layak Konsumsi Dijual di Pasar Kota Magelang](https://magelangekspres.com/wp-content/uploads/2022/04/Petugas-Temukan-73-Kg-Daging-Tak-Layak-Konsumsi-Dijual-di-Pasar-Kota-Magelang.jpeg)
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM- Pemkot Magelang berhasil menyita 73 kilogram daging tak layak konsumsi, Rabu (27/4). Temuan ini merupakan hasil operasi yustisi yang diadakan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menjelang hari raya Lebaran. Secara rinci, tim menemukannya di Pasar Rejowinangun sejumlah 70 kg, terdiri dari daging sapi busuk 14 kg, jeroan sapi busuk 12 kg, daging ayam busuk 42 kg, dan kepala ayam busuk 2 kg. Kemudian ditemukan pula di Pasar Gotong Royong sebanyak 3 kg daging sapi busuk dan hati sapi terinfeksi cacing hati. Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengatakan, operasi dilaksanakan di Pasar Rejowinangun, Pasar Kebonpolo, dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang. Tujuannya guna mengantisipasi peredaran daging gelonggongan dan hasil ternak ilegal dari luar kota selama masa persiapan Hari Idul Fitri 1443 H. \"Petugas kita bagi menjadi 3 tim, terdiri dari unsur teknis Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, dan Detasemen Polisi Militer Kota Magelang. Dua tim untuk operasi penertiban di Pasar Rejowinangun dan 1 tim untuk operasi penertiban di pasar Kebonpolo,\" katanya usai pemusnahan barang sitaan di kompleks kantor Disperpa, Rabu (27/4). Operasi ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang Idul Fitri. Tujuannya untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang. \"Kegiatan Pengawasan Peredaran Pangan Asal Hewan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh Eri. Dia menjelaskan, sesuai Pasal 39 ayat 2 Perda Nomor 6 Tahun 2010, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan sesungguhnya harus dilakukan di Rumah Potong Hewan serta mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Secara aturan di Pasal 40 juga dinyatakan Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis. \"RPH dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha RPH dari Walikota dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan,” tuturnya. Terkait daging yang berasal dari luar daerah, kata Eri, harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan atau petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah. \"Setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kualitas daging dan daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi,\" jelasnya. Ditambahkan Kabid Peternakan dan Perikanan, Diana Widiastuti bahwa terhadap temuan tersebut, tim yustisi sudah melakukan penyitaan dan pemusnahan dengan cara pembakaran. Kegiatan pengawasan ini dinilai sangat penting untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. \"Pemeriksaan dilaksanakan secara organoleptik dan laboratoris. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan perdagangan produk hewan agar mengedarkan daging yang ASUH saja. Kami berharap ke depan, produk hewan yang dipasarkan/diedarkan tetap menjaga kualitas,” katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: