Polisi Bongkar Pabrik Hp Ilegal di Jakarta, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Polisi Bongkar Pabrik Hp Ilegal di Jakarta, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebuah pabrik gadget atau gawai ilegal diungkap aparat kepolisian Polres Jakarta Utara. Belasan ribu dari Handphone (HP) dan tablet diamankan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan pengungkapan diawali dari sebuah informasi yang menyebut sering adanya bongkar muat gawai. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. \"Setelah digeledah ternyata ada aktivitas perakitan gawai hingga penjualan di ruko itu,\" kata Budhi di lokasi kejadian, Senin (2/12). Polisi juga melakukan pengecekan perizinannya. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki perangkat pos dan informatika (postel). Dijelaskan Budhi, NG pemilik usaha melaksanakan kegiatan ilegal tersebut di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai. Tetapi pada kenyataannya, dia mengimpor komponen gawai dari China. Lalu hmemproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali. \"Pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya. Dijelaskan Budhi, dalam sebulan, pabrik itu dapat memproduksi 200 unit gawai berbagai merek. Lalu dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. \"Tersangka menjual di seluruh wilayah Indonesia secara daring, karena tidak membuka toko penjualan,\" ujarnya. Gawai-gawai yang diproduksi, NG memiliki spesifikasi yang hampir sama dengan produk sejenis. Hal ini mempermudah tersangka menjual gawai ilegal. Apalagi harga yang ditawarkan cukup murah. Bahkan, tersangka juga menjual merek gawai-gawai tertentu dari luar negeri dengan memberikan garansi jika terjadi kerusakan. Tersangka memberikan garansi dapat memperbaiki kembali hingga mengganti gawai baru untuk yang rusak. \"Gawai yang rusak, mereka perbaiki dan dijual kembali,\" terangnya. Budhi menyebut, pabrik ini telah beroperasi selama dua tahun. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar. \"Tersangka sudah melakukan perakitan gawai sejak dua tahun lalu dengan total omzet sekitar Rp12 miliar,\" katanya. Terkait, karyawan pabrik, Budhi mengatakan NG mempekerjakan 29 orang karyawan. Tiga di antaranya anak di bawah umur. \"Dari 29 karyawan, tiga diantaranya masih anak di bawah umur,\" katanya. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 18.172 unit gawai dari 70 merek. Produk itu sebagian besar telah siap dijual. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp400 juta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: