Polres Temanggung Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Mesin ATM di Kowangan

Polres Temanggung Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Mesin ATM di Kowangan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Belajar dari situs Youtube, komplotan pengganjal mesin ATM (anjungan tunai mandiri) berhasil membobol 5 mesin ATM dalam sepekan terakhir ini. Namun aksinya berhasil dihentikan setelah dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Temanggung di SPBU Kowangan Temanggung, kemarin. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin mengatakan, kasus ini terungkap atas kecurigaan petugas dari vendor ATM PT SSI Magelang. Dari kecurigaan ini kemudian petugas yang melakukan penjagaan saat melakukan pengisian uang di mesin ATM dari Polda Jawa Tengah mengikuti tersangka. “Awalnya Muhammad Yudi, Bripka Waryoko dan Bharatu, mengikuti para tersangka dari Kertek Wonosobo karena dicurigai telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM,” terang Kasatreskrim, kemarin. Kemudian Saiful saksi dari tindak kriminal ini menyusul dan menunggu di Kecamatan Parakan, saksi mendapati para tersangka dengan menggunakan mobil Honda Jazz No Pol D-1543-AAX warna abu-abu metalik sedang berhenti di traffic light kemalangan Parakan. “Setelah itu para tersangka berhenti di Alfamaret Pasar Kayu Parakan, kemudian para tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti di ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo Parakan, setelah keluar dari ATM tersebut kemudian para tersangka melanjutkan perjalanan sampai di SPBU Kowangan Temanggung,” terangnya. Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan sistem, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian uang di ATM Bank BNI SPBU Catgawen Parakan pada pukul 12.30 WIB sebesar Rp2.500.000. Baca juga Petugas Pemotong Hewan Kurban Wajib Kenakan APD, Pemkot Magelang akan Membantu Menyediakan APD “Komplotan ini juga melakukan percobaan pencurian uang di mesin ATM Bank BNI RSK Ngesti Waluyo Parakan, namun tidak berhasil. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke SPBU Kowangan Temanggung,” jelasnya. Modus operasi yang dilakukan komplotan ini yakni melakukan pencurian dengan cara memasukan ATM miliknya ke lubang mesin, lalu memencet sejumlah uang untuk ditarik, kemudian merusak Exit Shutter ATM (tempat keluar uang dari mesin ATM) menggunakan obeng dan besi pengait, lalu mengambil uang tersebut dan melepas obeng serta besi pengait sehingga saldo rekening milik pelaku tidak berkurang. “Uang berhasil diambil, namun saldo dari ATM tersangka tidak berkurang. Komplotan ini juga sudah melakukan aksi serupa di wilayah Bandung, Purwokerto, Cilacap dan Wonosobo,” terang Kasatreskrim. Ia menyebutkan, tersangka dalam kasus ini yakni, Iwan Setiawan (47) warga Kampung Anggaraja RT 03/RW 07 Desa Cipageran Kemacatan Cimahi Utara, Edy Gunawan (24) Dusun Umbul Buah Kota Agung Timur Tanggamus Lampung dan Beny Setiawan (41) warga Dusun Nongkosewu Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Malang. Dari tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp2.200.000, obeng, sebuah kawat yang sudah dimodifikasi, sebuah kartu ATM dan Mobil Merk Honda Jazz Nopol D-1542-AAX, warna abu-abu metalik. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. Sementara itu salah satu tersangka Edy mengaku, belajar dari Youtube sebelum melakukan aksi pengganjalan mesin ATM. Dalam sepekan ini sudah lima kali melakukan aksi serupa. “Saya melakukan transaksi biasa, kemudian saat uang keluar saya tahan dengan obeng. Tekniknya belajar dari youtube,” terang tersangka. Ia juga mengaku, setiap melakukan aksi ini dirinya selalu melakukan pengambilan sebanyak uang yang tersimpan di ATM miliknya. Dalam aksinya hanya butuh waktu dua sampai tiga menit saja. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: