Profesor yang Tak Capai Publikasi, Menristekdikti : Tunjangan Bisa Di-pending

Profesor yang Tak Capai Publikasi, Menristekdikti : Tunjangan Bisa Di-pending

JAKARTA - Berdasarkan aturan Permenristekdikti nomor 20 tahun 2017 yang akan diimplementasikan tahun depan. Maka, apabila guru besar yang tidak memenuhi target minimal satu publikasi internasional dalam kurun waktu tiga tahun terancam akan ditahan tunjangan kehormatan profesornya. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menjelaskan, Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor sedang dievaluasi. Salah satu evaluasi, terkait jumlah publikasi riset akan memengaruhi tunjangan kinerja profesor. \"Jadi, siapa yang tidak mencapai publikasi akan kita pending tunjangannya,\" ujar Nasir Jakarta, Selasa (15/10) Nasir mengatakan, Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 ini akan berlaku di 2020 dan ditargetkan pada bulan Desember 2019 selesai. Selain jumlah publikasi, sedang disusun juga sejumlah indikator lain yang mempengaruhi besaran tunjangan kinerja profesor. \"Targetnya, desember 2019 ini akan selesai evaluasinya. Selain jumlah publikasi, sedang disusun juga sejumlah indikator lain yang mempengaruhi besaran tunjangan kinerja profesor,\" katanya. Menurut Nasir, riset atau penelitian yang bisa diterapkan itu akan menjadi sangat penting bagi kehidupan. Sebab, jika kualitas perguruan tinggi rendah, risetnya pun akan rendah. \"Ini menjadi hal sangat memprihatinkan. Untuk itu, kualitas atau produktivitas riset harus diperbaiki agar PT kita punya pendidikan berkualitas, inovasinya berkualitas, dan riset yang bisa diterpakan di masyarakat makin berkualitas,\" tuturnya. Nasir memaparkan, pada 2015 Kemenristekdikti mendapatkan laporan dari publikasi internasional, Indonesia hanya menyentuh angka 8.250 dalam hal riset. Sedangkan negara lain seperti Thailand 13.107, Singapura di angka 20.461, dan Malaysia menurun dari 28 ribu menjadi 27.500. Sementara pada 2017, posisi Indonesia meningkat dan baru bisa menggeser Thailand yaitu menyentuh angka 20.165. Saat itu, Thailand 16.107, Singapura di angka 21.740, dan Malaysia di atas 32 ribuan. Berdasarkan laporan per 26 September 2018, Indonesia menghasilkan lebih dari 19.760. Sedangkan Singapura menghasilkan sekitar 15.932. \"Artinya Indonesia sudah melewati Singapura. Target pada akhir 2019, Indonesia menjadi pemimpin di Asia Tenggara,\" ujarnya. Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti menambahkan, bahwa implementasi Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, baru sepenuhnya dipraktikkan pada akhir 2019. \"Permen yang mengatur penahanan sementara tunjangan profesi dosen dan profesor belum berlaku. Namun, evaluasi sudah dilakukan dan hasilnya pada akhir 2017 sebanyak 1.551dari 5.357 profesor menulis,\" katanya. Ali menjelaskan, bahwa dalam permen disebutkan, dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi dan paling sedikit, satu karya ilmiah diterbitkan dalam jurnal internasional. \"Publikasi itu punya tenggang waktu sampai 3 tahun,\" ujarnya. Adapun tunjangan profesi yang dihentikan sementara itu, lanjut Ali, akan dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi syarat. \"Jika melakukan plagiat, tunjangan mereka bakal dibatalkan,\" imbunya. Dapat diketahui, revisi Permenristekdikti terkait tunjangan kehormatan profesor dikaitkan pertama kali diterapkan akhir 2019.Jumlah dosen Indonesia saat ini tercatat 283.653 orang, 5.463 di antaranya profesor, 58.986 lektor, dan 32.419 merupakan lektor kepala. Pemotongan tunjangan kehormatan untuk profesor cukup siginifikan, yakni sebanyak tiga kali gaji pokok, termasuk tunjangan profesi dosen atau sertifikasi dosen. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: