Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes, Kedisiplinan Pakai Masker Masih Kurang

Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Prokes, Kedisiplinan Pakai Masker Masih Kurang

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Puluhan orang pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar oleh petugas gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, TNI, dan Polri Jumat (20/11). Operasi menyasar 2 lokasi, yakni Pasar Suronegaran dan ruas jalan Alun-Alun Purworejo. Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, mengatakan bahwa operasi digelar sejak pagi. Hasilnya didapati bahwa masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menerapkan Prokes. “Kondisi  di lapangan  untuk  para  pedagang  rata-rata  penggunaan  masker  hanya  sebagai  cantelan  di    leher  saja. Namun,  ketika  petugas  menyambangi  atau  mendekat, masker  langsung  dipakai,” katanya. Disebutkan, di lokasi Pasar Suronegaran petugas gabungan berhasil menjaring puluhan pelanggar. Sebanyak 27 pelanggar diberi sanksi administrasi denda dengan total denda Rp675.000. Tujuh pelanggar diberi sanksi sosial, antara lain berupa push up, menyapu, menyanyikan lagu-lagu nasional, dan menghafal teks Pancasila. Kemudian di ruas jalan bagian barat Alun-alun Purworejo, 3 pelanggar diberi sanksi administrasi denda dengan total denda Rp675.000 dan 6 pelanggar diberi sanksi sosial. “Total denda administrasi di Pasar Suronegaran dan Alun-alun purworejo Rp750.000,” sebutnya. Baca juga Kasus Melonjak, KBM Tatap Muka Ditunda Lagi Endang Muryani mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya bersama OPD terkait terus bergerak menyasar lokasi publik. Penindakan dilakukan tindak pandang bulu terhadap para pelanggar, khususnya masyarakat yang tidak memakai masker. Meski demikian, dalam setiap pelaksanaannya tetap mengedepankan upaya humanis dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi. Pihaknya berharap, masyarakat dapat terus meningkatkan kedisiplinannya menerapkan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Berdasarkan hasil rekap penindakan sejak Juli hingga saat ini diketahui, total sanksi denda sementara yang terkumpul telah mencapai Rp17.635.000. Hasil sanksi denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melalui RKUD pada hari yang sama usai operasi. Khusus Sabtu dan Minggu disetorkan pada hari Seninnya. “Jumlah pelanggar yang terjaring kena sanksi ada 1.814 orang. Lainnya diberi edukasi di Fasum dan sekolah SMP dan MTs,” terangnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: