Rapat Paripurna LKPJ Bupati Purworejo Di-pending

Rapat Paripurna LKPJ Bupati Purworejo Di-pending

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda penyampaian Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019 terpaksa ditunda menyusul adanya kebijakan dari Pemkab Purworejo yang menunda berbagai kegiatan hingga 30 Maret dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19). Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tersebut telah diagendakan, Senin (23/3). Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani, mengungkapkan bahwa DPRD melakukan perubahan penjadwalan agenda disesuaikan dengan agenda Pemkab yang menunda berbagai kegiatan hingga 30 Maret. Meski demikian, pengawasan oleh DPRD juga tetap berjalan walaupun dilakukan secara individu, termasuk memantau perkembangan covid-19 agar masyarakat tidak panik. “Makanya, untuk mengedukasi kepada masyarakat kita perlu tahu bagaimana caranya secara benar. Dalam sosialisasi ini tadi disampaikan (cara pencegahan sesuai) standar WHO. Kita juga mengedukasi masyarakat semampu yang kita lakukan di lingkungan kita masing-masing. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, ini (upaya pencegahan ini) kewajiban kita bersama,” terang Kelik. Sementara itu, Sekretaris DPRD Purworejo, Widyo Prayitno, mengungkapkan bahwa agenda penyampaian LKPJ tersebut disepakati untuk ditunda sambil melihat perkembangan situasi. Direncanakan Rapur penyampaian LKPJ oleh Bupati akan dilaksanakan 31 Maret mendatang. Sesuai regulasi, LKPJ harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sehingga harus dilaksanakan pada 31 Maret. “Hari ini sebetulnya rapat paripurna dan agendanya masih berlanjut sampai besok juga ada rapat-rapat, tapi untuk sementara ini kita menunda agenda kegiatan DPRD sampai tanggal 30 Maret,” ungkap Widyo. Meski masih dalam kondisi kewaspadaan penyebaran covid-19, rapur rapur penyampaian LKPJ akan dilaksanakan 31 Maret agar tidak menyalahi regulasi. Oleh karena itu, rencananya penyelenggaraan rapur mendatang hanya diselenggarakan dengan undangan terbatas. Jika biasanya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diundang, besok hanya OPD-OPD terkait saja. “Sampai saat ini dari Pemerintah Pusat belum ada surat edaran maupun pemberitahuan, karena kondisi force majeur mungkin bisa ditunda tidak harus tiga bulan, sehingga kita memenuhi regulasi bahwa penyampaian LKPJ paling lambat harus disampaikan 31 Maret maka Dewan menyepakati pelaksanaannya pada 31 Maret,” jelasnya. Dengan penundaan rapur penyampaian LKPJ, lanjut Widyo, otomatis agenda pembahasan LKPJ di DPRD juga tertnda. Agenda DPRD lainnya yang juga ditunda karena kondisi wabah covid-19 ini yakni penyusunan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD. “Dua agenda ini tadinya ada pembahasan, kunjungan kerja, dan koordinasi konsultasi, sementara ditunda dulu. DPRD sementara ini juga tidak ke luar daerah dan tidak menerima tamu dari luar daerah, sampai tanggal 30 Maret. Sedangkan agenda yang terkait dengan pengawasan, masih berjalan,” sebutnya. Sementara rapur penyampaian LKPJ ditunda, Sekretariat DPRD Purworejo menyelenggarakan sosialisasi pencegahan covid-19 bagi anggota DPRD di ruang rapat paripurna. Narasumber dari RSUD Tjitrowardojo Purworejo dihadirkan untuk memaparkan berbagai hal mengenai covid-19 termasuk bagaimana pencegahannya. Pada kesempatan itu juga dilakukan pengukuran suhu tubuh anggota DPRD dan dipraktikkan cara mencuci tangan pakai sabun dengan benar. “Harapannya dengan penyelenggaraan ini anggota DPRD tahu dan bisa mensosialisasikan (pencegahan covid-19) ke masyarakat umum, karena pencegahan ini menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi anggota Dewan di ujung terdepan yang akan bertemu langsung dengan masyarakat, juga tumpuan tempat bertanya masyarakat,” imbuhnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: