Ribuan Petani Tembakau di Temanggung Unjuk Rasa, Tolak Perda KTR

Ribuan Petani Tembakau di Temanggung Unjuk Rasa, Tolak Perda KTR

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Ribuan petani tembakau dari lereng Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dan Gunung Prau turun gunung menyambut kedatangan kunjungan tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI ke Temanggung, Senin (2/12). Mereka turun untuk berdemonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terkait kebijakan pemerintah yang sangat tidak memihak dan dianggap mematikan petani tembakau. Sekitar 1.500 orang petani berjalan kaki dari Alun-alun Temanggung menuju kantor bupati sejauh 1 kilometer dengan diiringi drumband yang merupakan perwakilan petani dari berbagai desa. Di halaman kantor bupati mereka berorasi dan merokok bersama. Para demonstran ditemui Bupati Temanggung dan tim dari Kemenko PMK. Baca juga Tiga Hari Hanyut, Seorang Kakek asal Wonosobo Ditemukan Tewas di Purworejo Koordinator Aksi Agus Setiawan mengatakan, Kemenko PMK sebagai pihak yang menginisiasi amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan mendorong terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok. “Kedatangan Tim Kemenko PMK kami sambut dengan baik, bagi petani tim inilah sebagai pihak yang menginisiasi amandemen PP 109 tahun 2012 dalam rangka untuk audiensi perwakilan petani soal amandemen PP 109,” kata Agus. Petani curiga, isi krusial dari amandemen PP tersebut akan mengatur perihal rokok yang tidak boleh mengandung bahan rempah termasuk cengkeh. Jika ini diatur, maka berarti kiamat bagi petani tembakau karena tembakau dari daerah ini dikonsumsi sebagai bahan pembuat rokok kretek. “Kami juga menolak perda kawasan tanpa rokok (KTR). Tanpa KTR selama ini Temanggung aman-aman saja, serta meminta pembatasan impor tembakau,” katanya. Kepala Bidang Penyakit tidak menular Kemenko PMK Rama Fauzi mengakui, revisi PP 109 memang sedang dilakukan. Akan tetapi yang menjadi pokok perhatian revisi adalah melindungi anak dari rokok. Karena itu bukan cengkeh dan bahan rempah yang dilarang dalam rokok, melainkan perasa rokok yang dapat membuat anak tertarik merokok. Baca Juga Dua Mantan PNS di Purworejo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemenpora “Kami sedang merevisi PP 109, masih dalam pembahasan. Kami meminta tidak merokok di sekolah, rumah sakit dan melarang anak-anak merokok,” ujarnya. Sementara itu setelah menemui perwakilan petani tembakau, Bupati Temanggung M Al Khadziq memastikan pembatasan kawasan merokok belum akan diwujudkan jadi Perda karena Temanggung merupakan daerah penghasil tembakau. Selama ini petani tembakau didera berbagai masalah seperti kenaikan cukai rokok dan membanjirnya impor tembakau. “Pemerintah akan berjuang bersama-sama menghadapi berbagai masalah yang mendera petani tembakau. Pemerintah tidak akan meninggalkan rakyatnya,” ujar Khadziq.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: