RUU Pemilu Harus Tepat Waktu

RUU Pemilu Harus Tepat Waktu

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Revisi UU Pemilu bukanlah hal baru. Hampir lima tahun sekali terjadi agenda rutin untuk merevisi UU Pemilu. Bedanya, revisi UU Pemilu kali ini tampaknya jauh lebih berat karena UU 7/2017 merupakan kodifikasi dari tiga undang-undang pemilu. Yakni, undang-undang tentang penyelenggara pemilu, undang-undang pemilu legislatif, dan undang-undang pemilu presiden. Dan jika merujuk pada naskah draft RUU Pemilu yang beredar dipublik, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah masuk kedalam satu paket kodifikasi RUU Pemilu yang akan dibahas. Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) dalam catatan awal tahun menjelaskan, DPR kurang lebih memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan RUU Pemilu ini. Sekalipun pemilu berikutnya baru akan diselenggarakan di tahun 2024. Akan tetapi idealnya regulasi pemilu paling tidak harus selesai minimal dua tahun sebelumnya tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, selain membangun kepastian hukum, tujuan utamanya agar penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu. “Untuk mempersiapkan teknis tata kelola penyelenggaraan pemilu, termasuk regulasi turunan dari UU Pemilu (Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu). Begitu juga bagi peserta pemilu dan pemilih yang dapat mengetahui sejak awal desain sistem pemilu termasuk tata kelola penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan di Pemilu 2024,” paparnya. Persoalannya, pembahasan revisi undang-undang pemilu selalu memakan waktu yang cukup lama dengan intensitas perdebatan fraksi antar partai politik utamanya menyangkut desain sistem pemilu. UU 7/2017 misalnya, diundangkan pada 16 Agustus 2017 sedangkan tahapan pemilu harus sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan di 17 April 2019. “Sehingga pasca disahkannya UU Pemilu di Agustus, KPU langsung menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019. Dampaknya, terdapat beberapa peraturan penyelenggara pemilu yang terlambat dibentuk dan disahkan akibat dari berlarutnya pembahasan dan pengasahan UU Pemilu,” terangnya. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sehingga belum bisa dipastikan apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024. Menurut dia, RUU Pemilu di antaranya mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif (DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota, provinsi), dan Pilkada. \"Kami belum membahas pelaksanaan apakah Pilkada pada 2024, belum kami bicarakan apalagi diputuskan,\" kata Guspardi, Jumat (15/1). Menurutnya, Komisi II DPR RI tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan. Menurut dia, pilihan pilkada serentak bervariasi. Pilkada nasional paling mungkin dilaksanakan pada 2026 atau 2027 karena kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 baru berakhir masa jabatannya pada 2026. \"Karena itu diperkirakan pelaksanaan pilkada tetap akan dilakukan pada 2022 atau 2023, tujuannya serentak bersama pemilu nasional nanti diperkirakan titik temunya terjadi antara 2026 atau 2027. Jadi artinya risikonya itu yang paling kecil bukan pada 2024 namun pada 2026 atau 2027,\" katanya.(khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: