Satpol PP Gencar Razia  Masker, Ketahuan Tak Pakai Masker, hanya Disuruh Berdoa

Satpol PP Gencar Razia  Masker, Ketahuan Tak Pakai Masker, hanya Disuruh Berdoa

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang menggencarkan razia atau operasi pemakaian masker. Razia dilakukan di setiap titik keramaian di Kota Magelang guna mencegah penyebaran Covid-19. Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan, razia digelar setiap hari, bergantian di tempat keramaian maupun fasilitas publik. Hal ini juga menjadi upaya aparat penegak peraturan daerah (Perda) Kota Magelang itu untuk mengedukasi masyarakat setelah diundangkannya Perwal No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. ”Setiap hari kita operasi masker di titik keramaian, di fasilitas publik, dan tempat perbelanjaan. Di saat yang sama kita terangkan tentang payung hukum baru terkait adaptasi kebiasaan baru Perwal Kota Magelang Nomor 30 tahun 2020,” katanya, Minggu (30/8). Setiap hari operasi itu menyasar lokasi keramaian dan jalan raya. Satpol PP dibantu personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, dan TNI maupun Polri. ”Operasinya masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi atau denda,” katanya. Baca Juga Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Magelang Naik Jadi 102, Angka Kesembuhan 71 Orang Singgih mengaku, mereka yang terjaring karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Satpol PP kemudian akan menerangkan aturan baru mengenai protokol kesehatan itu bila masih belum tertib. ”Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda. Tetapi bisa disuruh push up, membersihkan toilet, dan lainnya,” ucapnya. Menurutnya, sanksi sosial justru lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya. Ia mencontohkan salah satu pelanggar masker di kawasan Sidotopo, Magelang Utara, saat razia digelar, Sabtu (29/8) malam lalu. Di hadapan petugas, mereka diminta untuk mengucapkan Pancasila degan lantang. ”Ada juga yang kami minta untuk berdoa supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir di Indonesia. Nyatanya dengan cara-cara kreatif dan humanis ini, kami melihat ada efek jera bagi para pelanggarnya,” ujarnya. Kendati demikian, Singgih menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dipraktikkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan. ”Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis. Lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara,” jelasnya. Ia berharap dengan razia itu kesadaran masyarakat menggunakan masker meningkat, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga untuk menanamkan bahwa penggunaan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan adalah kebutuhan masing-masing individu menghindari penularan Covid-19. ”Memakai masker adalah poin utama pencegahan Covid-19. Jadi, kampanye dan razia pemakaian masker akan terus dilakukan mengingat angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Magelang masih fluktuatif. Untuk razia dan operasi kita titikberatkan saat malam hari di tempat kerumunan terlebih dahulu, baru menyasar tempat lain,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: