Sejumlah Anggota DPRD Kritik Pemangkasan Upah Nonpegawai di Kabupaten Magelang

Sejumlah Anggota DPRD Kritik Pemangkasan Upah Nonpegawai di Kabupaten Magelang

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Efek buruk wabah corona, Pemerintah Kabupaten Magelang akan memangkas dan menunda upah ribuan nonpegawai hingga 50 persen untuk 6 bulan terakhir, Juli hingga Desember 2020. Hal ini mendapat kritikan keras dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai kebijakan yang diambil tidak beretika. Pemangkasan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 900/1347/23/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Diketahui salah satu point isi dari Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Magelang tersebut diantaranya berbunyi, Rasionalisasi belanja barang dan jasa yang dilakukan dengan penundaan pembayaran sebesar 50 persen selama 6 bulan terakhir terutama untuk tenaga kerja non pegawai termasuk GTT/PTT. “Keputusan itu kurang beretika. Karena adanya corona ini dibandingkan dengan pemerintah pusat saja memberikan proyek padat karya untuk masyarakat di desa. Ini di Pemda malah mengurangi upah dari karyawan yang bukan pegawai hingga 50 persen,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno. Baca Juga 95 Kendaraan Luar Kota yang akan Masuk Magelang Diminta Putar Balik Suharno menegaskan, sebelum mengambil kebijakan seharus Pemkab Magelang bisa berkomunikasi terlebih dulu dengan daerah sekitar sehingga tidak gegabah dan hanya berdasar asumsi semata. “Di Kota Magelang hanya 18 persen, di Temanggung cuma 15 persen, daerah lain tidak ada yang diatas 20 persen. Tetapi bagaimanapun karena ini Perkada, jadi kita hanya bisa mengkritik, semua terserah bupati,” tandas Suharno yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra ini. Sementara, Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Magelang, Greseng Pamuji mengungkap, dana revokusing di Kabupaten Magelang untuk penanganan covid-19 tidak lebih dari 165 miliar. Dana itu masih dibagi 3 yakni dipergunakan untuk penaganan jangka pendek yaitu tenaga medis, jangka menengah yakni JPS, dan jangka panjang recoveri ekonomi. “Jika itu dibagikan ke masyarakat terdampak hanya dapat berapa Rupiah? Sementara para pejabat atau PNS selain gaji juga ada beberapa tunjangan itu tidak pernah tersentuh,” jelas Greseng. Greseng menegaskan, di Kabupaten Magelang ini lemah data. Basis data yang seharusnya digunakan masih sangat berkurang. Untuk itu pihaknya mendorong Sekda untuk menggunakan infrastruktur desa guna mentracking berpa ODP, PDP, dan terkonfirmasi. “Harusnya dana covid-19 disesuaikan dengan database dari desa. Dan itu yang tidak dilakukan sehingga penganggaran berdasarkan asumsi,” tegas Grengseng.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: