Selewengkan Aset, ASN Pemkab Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selewengkan Aset, ASN Pemkab Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Gns (54), seorang ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Magelang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelangs ebagai tersangka korupsi. Tersangka di duga melakukan tindak korupsi senilai Rp 2 miliar lebih. Untuk saat ini, Gns ditahan Kejari agar tidak melarikan dirimaupun menghilangkan barang bukti. “Korupsi dilakukan tersangka dengan cara memperjual belikan dan meminjam pakaikan sejumlah aset milik Pemkab Magelang itu kepada pihak lain. Sementara hasil penjualan danp enjaminan itu, tidak dilaporkan kekas daerah tapi untuk kepentingan pribadi,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu SH, Selasa (17/3) dikantornya. Rivo menerangkan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp2 miliar lebih. Di duga tindakan tersangka memperjual belikan dan meminjam pakaikan sejumlah aset milik Pemkab Magelang itu tanpa melaluiprosedur dilakukan sejak 2017 hingga 2019. Adapun aset yang digunakan tersangka diambil dari tiga lokasi. Yakni gudang BPBD, SKPD dan gudang Setkab Magelang. Tersangka ada yang melakukan sendiri ada yang melalui orang suruhannya. “Kebetulan tersangka adalah yang bertanggung jawab menggelola asset-asetmilik pemkab magelang tersebut,” jelasnya. Rivo menjelaskan, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah (BPKAD), aset yang dikorupsi tersangka total ada 130 item. “Kebanyakan ada lah roda dua (80), beberapa rodatiga, roda empat (mobil), trukdan bus. Selainitu, juga adaalat-alat perkantoran, bongkaran pasar, mebeler, gedung bahkan buku-buku perpustakaan. Yang terbaru adalahbeberapa mobil innovakeluaran tahun 2014, yang sebelumnya dipakai oleh pimpinan DPRD,” ungkapRivo. Dari semuaitu, ada beberapa aset yang berhasil diamankanpihaknya. Yakni dua innova, hartob (jeep) dan kijang super. “Total nilai dari aset yang berhasil kami amankan itu, ada sekitarRp 400 juta. Untuk yang lainnya, masih kami cari. Saatini, kami juga sudah kerjasama dengan Samsat Kabupaten Magelang untuk memblokirnya,” ungkapRivo. Untuk proses saatini, pihak Rivo akan merampung kansurat dakwaan selama 20 hari kedepan. “Semoga tidak ada perpanjangan. Saatini, kami akan memaksimalkan waktu 20 hariitu. Yang jelas, tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikordengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasRivo.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: