Sembilan KMA PTKI swasta Baru Diterbitkan

Sembilan KMA PTKI swasta Baru Diterbitkan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan sembilan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait perubahan bentuk (alih status) dan izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta baru. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Arskal Salim mengatakan, bahwa penyerahan kesembilan KMA tersebut diserahkan kedua kalinya secara daring. \"Ini momentum perkembangan PTKI Swasta, baik berupa pendirian baru maupun transformasi dari sekolah tinggi ke institut maupun Institut ke universitas,\" kata Arskal, Senin (11/5). \"Insya Allah kita bisa mendapatkan pembelajaran yang baik dari pandemi Covid-19, termasuk perbaikan sistem pembelajaran yang saat ini mulai berkembang dengan sistem daring,\" sambungnya. Arskal menjelaskan, bahwa PP No. 46 tahun 2019 memberi kewenangan kepada Kemenag untuk mendirikan universitas. Namun, kewenangan itu harus tetap memperhatikan keseimbangan antara program studi agama dan umum. \"Kita harus dapat menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kualitas PTKI tetap bisa bersaing dengan kampus nasional lainnya,\" ujarnya. Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menjelaskan, bahwa diberikannya kesembilan KMA tersebut melalui daring dikarenakan kondisi tidak memungkinkan untuk bertemu. \"Seluruh proses pendirian PTKIS ini secara terbuka dan transparan mulai pengajuan proposal, desk evaluasi, visitasi dan validasi dari BAN PT,\" terang Adib. Sementara itu, Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong, Abdul Aziz Wahab menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Agama dengan keluarnya KMA Universitas. Menurutnya, ini merupakan universitas swasta pertama di bawah Kementerian Agama. \"Untuk menjaga mutu dan kualitas akademik kami telah menerbitkan kurikulum yang memiliki distingsi khusus dan berbeda dengan kampus lain,\" pungkas Abdul Aziz Wahab. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: