Sengketa Pilkada Berpotensi Besar, Panwaslucam Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa

Sengketa Pilkada Berpotensi Besar, Panwaslucam Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Potensi sengketa pada Pilkada lanjutan 2020 di Kabupaten Purworejo dinilai cukup besar. Potensi sengketa itu terutama terjadi pada tahapan kampanye dan pemungutan serta penghitungan suara. Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, dalam rapat koordinasi dengan materi tata cara penyelesaian sengketa dengan acara cepat yang diikuti oleh seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) se Kabupaten Purworejo mengungkapkan, Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa memberikan kewenanganan mandataris penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan. Kewenangan itu untuk menyelesaikan sengketa dengan acara cepat. “Panwaslu Kecamatan mutlak harus mampu menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilaksanakan melalui acara cepat terhadap peristiwa pada tahapan yang singkat. Diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama,\" kata Heru. Heru menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta kepada Panwaslu kecamatan. \"Maka anggota panwaslu memilik ketrampilan untuk menyelesaikan sengketa acara tersebut,\" katanya saat memberikan materi. Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie, SSy mengatakan rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyiapkan kemampuan tata cara menyelesaikan sengketa secara cepat. Dikatakannya, Bawaslu Purworejo memiliki modal penting dalam menjalankan musyawarah penyelesaian sengketa proses. Yakni pada tahapan pencalonan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2020 ini. Pengalaman tersebut tentu saja menjadi bekal bagi jajaran pengawas dalam menghadapi potensi sengketa yang sangat mungkin terjadi dalam tahapan Pilkada nantinya. \"Dulu waktu Pemilu 2019 juga pernah menangani sengketa proses, jadi kedua hal tersebut menjadi bekal Bawaslu Purworejo dalam menanganani sengketa proses,\" katanya. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan kemampuan dalam menyelesaikan acara sengketa cepat menjadi kebutuhan pengawas. \"Oleh karena itu skill memahami kewenangan menyelesaikan sengketa acara cepat ini penting dan harus dipahami oleh seluruh jajaran pengawas khususnya di tingkat kecamatan,\" kata Kholiq. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: