Sering Tidur di Tempat yang Sama, Suami Bejat Cabuli Anak Tiri

Sering Tidur di Tempat yang Sama, Suami Bejat Cabuli Anak Tiri

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Seorang pria buruh tani ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. Kelakuan bejat palaku tersebut dilakukan tiga kali, bermula karena sering tidur di tempat yang sama. Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal pada Kamis (23/4/2020), korban yang masih berusia 13 tahun menghubungi ayah kandungnya. Ia mengaku sudah tidak nyaman tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya. Ayah kandung korban lalu menanyai alasan korban tak lagi nyaman. Saat itulah korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Mendengar pengakuan itu, ayah kandung korban langsung melapor ke Polres Magelang. Polisi segera menjemput pelaku S (37 tahun) dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada polisi, tersangka mengakui tindakannya. \"Awal mulanya pelaku hanya meraba-raba saja, kemudian lama-kelamaan sampai terjadi persetubuhan kurang lebih sebanyak 3 kali,\" terang Hadi, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Magelang, Rabu (8/7/2020). Penyidik melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku. Selain itu, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Pelaku dijerat pelanggaran Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP. \"Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Pelaku sudah dianggap sebagai orang tua. Kemungkinan nanti saat persidangan ditambah sepertiga karena pelaku adalah sebagai orang tua dari korban,\" ungkap Hadi. Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers mengatakan, awalnya karena sering tidur jadi satu, terus meraba-raba, namun korban diam saja. Pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga sempat menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp100.000, namun uang tersebut tidak diberikan. Pelaku mencabuli korban ketika istri atau ibu kandung korban sedang tidur.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: