Siap-siap Pemkot Magelang Bakal Lelang Kendaraan Dinas dengan Harga Murah

Siap-siap Pemkot Magelang Bakal Lelang Kendaraan Dinas dengan Harga Murah

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Puluhan unit kendaraan roda dua dan empat bekas dinas Pemkot Magelang siap dijual dengan harga murah melalui sistem lelang di awal tahun 2022 ini. Kasubbid Perencanaan dan Penghapusan Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Ike Kusumawati mengatakan, setidaknya ada 50 unit kendaraan dan 7 alat berat bakal dilelang. \"Saat ini kami sedang koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk menjadwalkan lelang ini,\" kata Ike, Senin (10/1). Dia menjelaskan, pada tahun 2021 lalu pihaknya melelang 36 sepeda motor, tujuh mobil, dan tujuh alat berat. Eksekusi lelang tersebut pada 18 Februari 2021. Sayangnya, khusus lelang sepeda motor tidak ada penawaran. Sedangkan untuk mobil hanya meloloskan satu peserta yang kemudian dibatalkan lantaran calon pembeli tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu. \"Ini membuat uang jaminan yang telah disetor pun masuk ke kas negara. Mobil ini berjenis truk, produksi tahun 1991,” jelasnya. Menurut Ike, sepinya peminat lelang pada kendaraan sepeda motor dan mobil dinas bukan dipengaruhi harga yang tinggi. Namun karena pandemi Covid-19. Sebab, perekonomian mengalami kemunduran semenjak pandemi melanda Maret 2020 silam. \"Saat itu kasus Covid-19 juga sedang tinggi, sehingga mungkin tidak terpikir membeli mobil bekas, dan ikut lelang,” ujarnya. Harga-harga yang ditentukan dalam lelang itu juga telah melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lelang kendaraan dinas bekas selalu diminati. Setidaknya satu unit kendaraan bisa sampai sepuluh penawar. Dia berharap, lelang tahun ini mengalami hal serupa sehingga banyak peminatnya. Apalagi kendaraan yang dilelang tergolong masih muda. Mulai keluaran tahun 1994 hingga 2008. \"Khusus untuk sepeda motor kita pakai sistem paket, antara lain 6 unit per paket dengan nilai limit Rp4 jutaan. Sedangkan roda empat nilai limitnya Rp33 juta,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: