Sidang Sengketa Pilkada Tak Capai Mufakat, Seteru Bacalon Perseorangan vs KPU Berlanjut

Sidang Sengketa Pilkada Tak Capai Mufakat, Seteru Bacalon Perseorangan vs KPU Berlanjut

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo tahun 2020, Kamis (5/3) yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto. Sidang perdana tersebut mengagendakan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq didampingi anggota Ali Yafie dan Anik Ratnawati, musyawarah sempat di skors selama dua jam lantaran berkas permohonan dari pemohonan butuh dilakukan revisi baru kemudian diagendakan kembali pada pukul 16.00. Pimpinan Musyawarah Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq di akhir sidang menyampaikan kepada para pihak bahwa dalam menyelesaikan sengketa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 selalu mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Namun setelah ditawarkan kepada pihak pemohon dan termohon, para pihak tetap berpegang teguh pada petitum permohonan dari pemohon dan jawaban pemohon dari KPU Kabupaten Purworejo sehingga tidak tercapai mufakat diantara keduanya. \"Karena tidak mencapai mufakat, maka sidang musyawarah ini akan kita lanjutkan besok, Jumat (6/3) pukul 09.00 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi,\" ucap Kholiq seraya menutup musyawarah. Tim kuasa hukum pemohon, Yunus SH saat membacakan permohonan pemohon mengungkapkan jika KPU Kabupaten Purworejo tidak konsisten dalam melaksanakan aturan pada proses pendaftaran calon perseorangan. Akibatnya, kliennya tidak paham jika formulir B .1.1 betul-betul untuk syarat. Biasanya formulir tersebut akan digunakan saat verifikasi faktual. \"KPU Kabupaten Purworejo tidak memberi tahu kliennya ketika mereka mempergunakan aturan baru yaitu PKPU tahun 2020. Sebelumnya, saat sosialisasi KPU Purworejo menggunakan PKPU tahun 2019,” katanya. KPU Purworejo dalam jawabannya yang dibacakan oleh Ketua KPU, Dulrokhi didampingi komisioner lain, Widya Astuti, Purnomosidi dan Akmaliyah membantah seluruh permohonan pemohon. Dalam dalil jawabannya KPU menyatakan konsisten dalam melaksanakan aturan dan telah memenuhi semua persyaratan dan aturan yang ada dalam mengecek dan menghitung syarat-syarat dukungan. “Tanggal 24 Januari, saudara Muh Hima menyerahkan mandat dari bapaslon sebagai leason oficer (LO). Tanggal 27/1 KPU mengadakan bintek silon pada LO, membuatkan akun silon dan mengunduh serta mengajari bagaimana meninput data pada silon offline. KPU juga menyarankan agar LO mengubah password silon,” lanjut Dulrokhim seraya menyebutkan tahapan-tahapan sosialisasi kepada LO dan tim yang telah dilakukan oleh KPU. Usai sidang, Dulrokhim membantah bahwa pihaknya tidak menghadirkan pihak pemohon saat penghitungan dokumen dukungan. “Ada tiga orang yang datang menyaksikan, dua perempuan satu laki-laki. Mengenai klaim pemggugat kami menggunakan peraturan KPU tahun 2020, justru kami sama sekali tidak menggunakannya. Kami gunakan PKPU tahun 2018 dan juknis nomor 82 tahun 2019,” jelas Dulrokhim. PKPU tahun 2020 sendiri ditetapkan tanggal 21 Februari 2020 yang berarti saat itu adalah masa penyerahan syarat dukungan. Peraturan atau undang-undang tidak berlaku surut. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: