Soal Rencana Pembangunan Persimpangan Canguk, DLH Kota Magelang Mulai Kaji Amdal
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang mulai mengkaji dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan perlintasan tidak sebidang (underpass) di simpang Canguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah. Izin Amdal menjadi syarat utama, untuk mengurus izin-izin lainnya. Kepala DLH Kota Magelang, Otros Trianto mengatakan, permohonan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sudah diterima pihaknya. Rencananya, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Magelang. ”Rapat penilaian Amdal underpass ini diikuti OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Bappeda, DPMPTSP, dan termasuk Kecamatan Magelang Tengah, dan tokoh masyarakat. Kami sengaja umumkan permohonan izin ini agar mendapat tanggapan dari masyarakat. Jika ada yang mengusulkan hal tertentu, bisa tertampung,” kata Otros, saat dihubungi, Minggu (7/2). Menurutnya, izin lingkungan atau Amdal adalah izin pertama yang mesti diselesaikan sebelum izin-izin lainnya. Adanya kajian lingkungan secara optimal, diharapkan saat pembangunan nanti tidak menimbulkan persoalan. ”Penilaian Amdal itu membahas dan menyerap usulan dari perwakilan masyarakat tentang dampak lingkungan yang akan terjadi ketika pembangunan underpass di Canguk berlangsung,” ujarnya. Ditambahkan, Kasi Penataan dan Perizinan Lingkungan Hidup, DLH Kota Magelang, Joko Purnomo bahwa pembahasan tentang penilaian Amdal merupakan bagian kecil dari rencana pembangunan proyek underpass di Jalan Urip Sumoharjo, Canguk, Rejowinangun Utara. Baca Juga Gerakan di Rumah Saja Berhasil Tekan Covid-19 di Purworejo, Nihil Kasus Konfirmasi ”Dokumen (perizinan) lingkungan ini belum kami bedah, karena rencana baru akan kita kaji besok (hari ini). Selama tiga hari kita umumkan, agar mendapat tanggapan dari masyarakat, dan target selesainya kajian adalah 14 hari setelah diumumkan,” ujarnya. Joko menuturkan, leading sektor pembangunan underpass di kawasan Canguk menjadi ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Sementara, DLH hanya ditugasi untuk menyelesaikan izin Amdal maupun UKL-UPL-nya. ”Analisa Amdal ini nantinya dijadikan acuan atau persyaratan izin-izin lainnya. Mekanismenya, setelah kita kaji, nanti akan dikirim ke DPMPTSP Kota Magelang, untuk kemudian ditandatangani Walikota Magelang, dan baru dikirimkan ke pusat,” jelasnya. Terkait rencana pembangunan Jalan Urip Sumoharjo ini memang sudah cukup lama diusulkan Pemkot Magelang kepada Pemerintah Pusat. Bahkan, pada tahun 2018 silam, Komisi V DPR RI pernah meninjau kawasan ini dan menggagas rencana pembangunan ”flyover” atau jalan layang. Sayangnya, rencana itu sempat mengalami tarik ulur karena persoalan aset yang berada di Kota dan Kabupaten Magelang. Kawasan Canguk, Magelang Tengah sendiri memang notabenenya berbatasan langsung dengan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Oleh karena itu, untuk merealisasikan pembangunan, diperlukan kesepakatan dua daerah, terutama dalam kerja sama melakukan pembebasan lahan. Sedangkan biaya konstruksi bisa diusulkan Kemen PUPR. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Magelang, Handini Rahayu mengatakan rencana pembangunan jembatan layang Canguk sebenarnya sudah cukup lama diusulkan Pemkot Magelang ke Kementerian PUPR. ”Sudah lama kami kirim proposal ke pemerintah pusat, tapi selalu tidak direspons. Kami terus mengajukan sampai akhirnya sekarang sepertinya mendapat lampu hijau,” paparnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Magelang, Yonas Nusantrawan Bolla menuturkan, pihaknya masih menunggu dokumen perencanaan dari Kemen-PUPR soal pembangunan jalan di kawasan Canguk. ”Kami masih tunggu dokumen perencanaan dari Kementerian PU. Mestinya ada koordinasi (lintas OPD) lebih dulu, tapi sejauh ini belum ada,” katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: