Soal Tes Swab Bapaslon Walikota, KPU Magelang Tunggu Arahan Pusat

Soal Tes Swab Bapaslon Walikota, KPU Magelang Tunggu Arahan Pusat

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang masih menunggu petunjuk dari KPU RI soal teknis persyaratan peserta Pilkada Walikota Magelang 2020. Utamanya terkait rencana syarat tes swab (tes usap)  Coronavirus Disease (Covid-19) jelang pendaftaran kandidat pada 4-6 September mendatang. \"Kami masih menunggu petunjuk KPU Pusat soal itu. Memang berdasarkan petunjuk teknis Ikatan Dokter Indonesia di-swab (tes usap) dulu,\" kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron kepada wartawan, Senin (31/8). Kendati demikian, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, belum diatur soal tes usap. \"Kami masih menunggu revisi PKPU tersebut,\" ujarnya. Basmar menegaskan, pihaknya siap menjalankan aturan tersebut bila seluruh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang mendaftar di KPU, hingga tahapan tes kesehatan bagi kandidat sekiranya diperlukan. Di sisi lain, KPU mengimbau para bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri, agar tidak membawa massa pendukung dalam jumlah yang banyak. Sebab, yang dibutuhkan KPU adalah bakal pasangan calon berjumlah dua orang, ketua dan sekretaris partai pengusung saja. Baca Juga Terkait Bimtek Si Jaka Dana Desa, AMM dan LAK Tuntut DPRD Kabupaten Magelang Bentuk Pansus \"Sesuai PKPU bapaslon berarti dua orang, ditambah ketua dan sekretaris partai pengusung. Tergantung jumlah partai pengusung ditambah 1 orang penghubung. Untuk yang urusan lain, sebenarnya tidak perlu datang,\" ujarnya. Ia mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang. Selama tiga hari itu, dua hari di antaranya KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari ketiga, pendaftaran dibuka pukul 08.00-24.00 WIB. Menurutnya, bapaslon pendaftar juga harus tunduk terhadap protokol kesehatan. Sebelum masuk ruangan, mereka dicek suhu tubuhnya, diminta cuci tangan, menjaga jarak, dan selalu mengenakan masker. \"Untuk dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map. Kemudian, dokumen tersebut harus dibungkus dengan plastik atau bahan yang tahan zat cair, karena akan disemprot dengan disinfektan,\" ucapnya. Selain bapaslon, ketentuan protokol kesehatan juga wajib dilakukan petugas KPU tanpa terkecuali. Petugas, kata dia, wajib memakai APD lengkap, kaos tangan, face shield, dan masker. \"Sementara, alat tulis membawa sendiri-sendiri,\" ucapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: