Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang 14 Hari, New Normal Tunggu Keputusan Pusat

Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang 14 Hari, New Normal Tunggu Keputusan Pusat

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO-Kabupaten Purworejo memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 selama 14 hari, mulai tanggal 30 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020. Sebelumnya masa Tanggap Darurat Covid-19 telah dilaksanakan selama dua bulan, mulai 28 Maret 2020 dan berakhir 29 Mei 2020. Hal tersebut diungkapkan Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM saat jumpa pers dengan awak media Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jumat (29/5). Sebelumnya, Bupati bersama Forkopimda dan dinas terkait melakukan rapat terkait perkembangan penanganan Covid-19. Rapat dan jumpa pers dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, Kapolres AKBP Rizal Marito SIK SH MSi, Kepala Pengadilan Negeri Sutarno SH MHum, Pgs Damdin 0708 Purworejo Mayor Inf Y Totok Kartono, Kasi Intel Kejari Purworejo Zaenal Abidin SH MH, Kalak BPBD Drs Sutrisno Msi dan pimpinan OPD terkait. Menurut Bupati, perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 diakukanl Pemkab setelah mencermati serta memperhatikan perkembangan yang ada. Di antaranya untuk mengoptimalkan masa penyembuhan pasien positif Covid-19 dan memutus penyebaran covid-19 dari tracking-tracking yang ada. Masa perpanjangan ini juga untuk memberikan waktu bagi Dinas Kesehatan bersama Puskesmas dan RSUD Tjitrowardojo untuk melaksanakan penanganan Covid-19 secara berkelanjutan. Baca Juga Potensi Penularan Covid-19 Tinggi, Pemkot Magelang Masih Mempertimbangkan Penerapan New Normal “Juga untuk memberi waktu yang cukup dalam penanganan terhadap dampak sosial ekonomi pandemi covid-19,” ungkapnya. Selain itu juga didasari setelah melihat mulai masuknya para migran yang berkerja di luar negeri. Kabupaten Purworejo yang dikelilingi oleh Kabupaten/Kota zona merah penyebaran covid-19 juga mendasari perpanjangan masa Tanggap Darurat ini. “Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB,” kata Bupati. Untuk selanjutnya, Pemkab mengambil beberapa kebijakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni, sekolah-sekolah masih melaksanakan belajar mandiri di rumah masing-masing. Pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama. “Untuk ASN, bagi pejabat struktural tetap masuk kerja dan pelaksana melaksanakan WFH sesuai aturan yang berlaku. Pasar-pasar dan pertokoan dalam berjualan agar melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya. Terkait wacana pemberlakuan new normal, Bupati mengatakan bahwa Pemkab akan menunggu aturan atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi. Menurutnya, new normal bukan berarti semua akan kembali ke aktivitas secara penuh. Ada tahapan yang harus dilalui dan mengikuti protokol Covid-19. “Jika nanti diberlakukan, tetap laksanakan protokol kesehatan. Tetap pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, terapkan sosial distancing. Saya berharap selama 14 hari ini cukup untuk menyesuaikan dengan kebijakan pusat, gubernur, kita akan ikuti semua,” tegasnya. Sementara itu, berdasarkan data Covid-19 terakhir diketahui bahwa jumlah ODP berjumlah 2160 orang, selesai pemantauan 1715 orang, masih dalam pemantauan 445 orang. PDP berjumlah 45 orang,  sembuh 34 orang, meninggal 11 orang dan dirawat nihil. Positif Covid-19 berjumlah 76 orang, dirawat 41 orang, sembuh 35 orang, meninggal nihil. Hasil Swab negatif 191 orang. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: