Tantangan Sektor Perpajakan di Era Digital

Tantangan Sektor Perpajakan di Era Digital

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan di era digital memberikan tantangan baru di sektor perpajakan. Di zaman teknologi digital ini perusahaan bisa memperperoleh penghasilan tanpa harus menempatkan perusahaannya di negara tersebut. Hal itu yang disampaikan Sri Mulyadi seperti dilancari dari akun Instagram resminya, kemarin (23/2). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu disebutkan menjadi salah satu panelis pada acara G20 Symposium on Tax Transparency yang diselenggarakan oleh Arab Saudi sebagai Presidensi G20 tahun 2020. Panelis lainnya adalah Sekretaris Jenderal The Organisation for Economic Co-operation & Development (OECD), Komisioner Bidang Ekonomi Uni Eropa dan Menteri Keuangan Arab Saudi, Amerika, Jerman, Perancis serta India. Bendahara negara itu menjelaskan, bahwa kehadifran era digital memberikan tantangan baru di terhadap sektor perpajakan global. Pasalnya, tanpa harus membangun kantor di negara aktivitas bisnisnya sudah bisa menghasilkan pemasukan. \"Era digital menjadi tantang baru di sektor perpajakan internasional. Transaksi bilateral sangat mudah dilakukan tanpa sekat serta batasan negara,\" kata Sri Mulyani. Lebih jauh dia menjelaskan, sejak negara-negara G20 mendeklarasikan diakhirinya kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan pada tahun 2009, telah terdapat capaian yang signifikan, antara lain melalui Automatic Exchange of Information (AeOI) terdapat 94 negara yang telah memulai pertukaran informasi secara otomatis, lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati, dan metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien. Untuk Indonesia, kata dia, sejak 2018 telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar Euro. Ke depan upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah. \"Agar global tax transparancy dapat dilaksanakan dengan baik, saya menyampaikan pendapat bahwa harus ada bidang permainan dengan tingkat yang sama bagi semua negara. Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak,\" ujar Sri Mulyani Dia melanjutkan, setiap negara juga harus mengkomunikasikan pentingnya transparansi kepada rakyatnya. Selain itu, masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP, peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data. \"Otoritas pajak memiliki SOP, peraturan, infrastruktur, teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerhasiaan dan keamanan data,\" paparnya. Dan yang menjadi hal paling mendasar dalam upaya kesuksesan transparansi adalah adanya upaya melakukan reformasi secara total terhadap otoritas pajak dan juga pegawainya sehingga memiliki standar internasional. \"Para panelis yang mewakili beberapa negara menyampaikan optimisme bahwa konsensus global akan dapat dicapai pada tahun 2020. Jika tidak, negara di dunia akan menerapkan pendekatan unilateral yang membahayakan bagi sistem perpajakan Internasional,\" papar dia. Terpisah, Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah memperkirakan penerimaan pajak 2020 yang ditargetkan meningkat 13,5 persen dari outlook 2019 yang mencapai Rp1.643,1 triliun menjadi RFp1.865,7 triliun tidak akan tercapai. Hal itu karena disebabkan terjadi perekonomian yang melemah. \"Perekonomian yang melambat akan menurunkankan penerimaan pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun (Pajak Penghasilan) PPh akan turun. Apalagi pemerintah juga gencar sekali memberikan potongan atau insentif pajak,\" ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (23/2). Ditambah lagi, ketidakcapaian target pajak lantaran sepanjang 2019 kemarin pengumpulan pajak tidak sesuai dengan target yang dipasang pemerintah. Pemerintah hanya bisa mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1.957,2 triliun atau 90,4 pesen dari target Rp2.165,1 triliun. Penerimaan yang berasal dari pajak hanya sebesar Rp1.332,2 triliun atau 84,4 persen dari target Rp 1.577,6 triliun. \"Pelebaran defisit yang artinya pemerintah tidak mampu mencapai target khususnya penerimaan pajak menunjukkan adanya kesalahan perencanaan di pemerintah,\" kata Piter. Dengan melebarnya defisit anggaran, maka idak mampu mendorong perekonomian nasional menunjukkan kinerja pemerintah tidak optimal. Pertumbuhan ekonomi 2019 terealisasi 5,05 persen dari target APBN 5,3 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya realisasi 5,17 persen dengan target APBN 2018 5,4 persen. \"Melebarnya defisit dengan pertumbuhan ekonomi di bawah target menunjukkan kinerja pemerintah tidak optimal khususnya dalam memanfaatkan fiskal sebagai instrumen untuk memacu pertumbuhan ekonomi,\" ucap dia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan perpajakan selama Januari 2020 mengalami penurunan. Hal ini berpengaruh pada penerimaan negara secara keseluruhan. Penerimaan pajak per Januari mengalami kontraksi hingga 6,0 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini dikarenakan pelemahan ekonomi pada tahun 2019 yang berdampak pada korporasi Adapun pendapatan yang berasal dari penerimaan perpajakan mencapai Rp84,66 triliun atau baru sekitar 4,54 persen dari target APBN 2020. Angka ini turun 5,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp90 triliun.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: