Telat Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Magelang Warning 6 Perusahaan

Telat Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Magelang Warning 6 Perusahaan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang memberikan warning kepada enam perusahaan di wilayah kerja mereka yang belum melunasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Keenam perusahaan ini pun bisa saja disanksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang apabila tidak meningkatkan asas kepatuhan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Dyah Miryanti mengatakan, keenam badan usaha atau perusahaan itu belum melunasi iuran JKN-KIS bagi pekerjanya hingga batas waktu yang telah ditentukan. ”Kami menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Magelang,” kata Dyah, usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kota Magelang saat berlangsung Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Magelang Semester I Tahun 2020, di Kantor Kejari Kota Magelang, belum lama ini. Baca Juga Area Alun-alun Purworejo Ditutup Menurutnya, sinergi ini sebagai upaya menegakkan kepatuhan kepada badan usaha di wilayah Kota Magelang. Dia menjelaskan, Kejari Kota Magelang memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sekaligus melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum. ”Dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Magelang membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Penyerahan SKK kepada Kejaksaan Negeri Kota Magelang adalah untuk menindaklanjuti enam badan usaha yang tidak patuh,” tandasnya. Sebelum terbit SKK, semua badan usaha itu sudah mendapat sosialisasi tentang Program JKN-KIS. Selanjutnya dilakukan kunjungan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. ”Perusahaan diminta untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan namun sampai pada waktu yang telah ditentukan badan usaha tidak juga melaksanakannya, maka badan usaha diberikan surat teguran tertulis sampai dengan waktu yang ditentukan. Ternyata masih tidak mengindahkan, maka BPJS Kesehatan memberikan SKK kepada Kejari Magelang,” ucapnya. Menurutnya, kerja sama dengan Kejari Magelang sudah terjalin sekitar 4 tahun. Pemanggilan BU melalui Kejari dinilai efektif. Di samping itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan. Hal ini diharapkan agar BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance. ”Dengan adanya sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri, semoga dapat memacu badan usaha untuk patuh dalam mengimplementasikan program JKN. Saat ini masih ada beberapa badan usaha yang kami pantau komitmennya sampai batas waktu yang disepakati sesuai dengan regulasi,” imbuhnya. Menurut Dyah, badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS berdampak secara global. Selain sanksi bagi bagi yang bersangkutan (perusahaan), kepesertaan JKN-KIS para pekerja akan nonaktif. ”Kalau telat bayar, bisa dikenakan denda pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen. Para pekerja juga tidak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama iuran belum dilunasi,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: