Temanggung Perketat Masuknya Antraks

Temanggung Perketat Masuknya Antraks

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus antraks di Temanggung, namun Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung memperketat perdagangan sapi dan domba menjelang perayaan Idul Adha 1441 H ini. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Petenakan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung Esti Dwi Utami mengatakan, upaya tersebut sebagai salah satu langkah untuk antisipasi dini terhadap masuknya penyakit pada hewan ini di Temanggung. “Terutama untuk pengawasan lalu lintas hewan khususnya sapi dan domba. Dua hewan ini yang sangat rawan terhadap penyebaran antrak,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Sebenarnya kata Esti, pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan hewan ini sudah dilakukan setiap hari, terutama di pasar-pasar hewan dan rumah pemotongan hewan di Temanggung. “Setiap hari pasaran, petugas kami selalu melakukan pengawasan di pasar hewan. Hanya saja untuk saat ini pengawasan lebih kami perketat, sebab hilir mudik perdagangan hewan lebih tinggi dibanding hari-hari biasa,” katanya. Hingga saat ini lanjutnya, Temanggung telah bebas antraks, pencegahan dilakukan dengan berbagai langkah antisipatif, seperti menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan, penanganan dan pengendalian antraks. Baik melalui leaflet maupun rapat koordinasi dengan melibatkan instansi terkait. Baca juga Pemuda Lintas Organisasi Razia Pengunjung CFD “Penyakit antraks memang sudah terjangkit di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, sementara di Temanggung sendiri sejauh ini belum ditemukan kasus antraks. Oleh karena itu kita segera melakukan upaya antisipasi. Langkah kita dengan melakukan pendeteksian, penyidikan, maupun pencegahan dan pemberantasan,” terangnya. Meskipun belum ditemukan kasus antraks, pihaknya akan terus melakukan deteksi dini dan pemantauan untuk mencegah masuknya penyakit ini di wilayah Temanggung. Dinas akan meningkatkan kewaspadaan antraks, dengan mengimbau kepada petugas teknis di rumah pemotongan hewan (RPH) dan pasar hewan, serta petugas teknis di dinas kecamatan, untuk melakukan berbagai langkah. Langkah-langkah tersebut antara lain, melakukan pemotongan ternak di RPH, melaksanakan pengendalian dan penanggulangan, seperti pengawasan atau pemeriksaan terhadap ternak yang akan dipotong. Pengetatan pengawasan lalu-lintas ternak dari dan keluar kabupaten Temanggung, dengan penyertaan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait. “Selain itu, daging dari luar daerah harus juga dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan yang sesuai dengan jenis daging dan jumlahnya,” terangnya. Sebab katanya, selama ini pedagang hewan dari wilayah Jogjakarta sering membeli hewan-hewan seperti domba dan kambing di pasar hewan Temanggung. Sedangkan pedagang dari Temanggung juga sering mengambil sapi dari Jogjakarta. Selain memantau hewan yang diperdagangkan, petugas juga melakukan pengobatan cacing pada ternak, termasuk pada ternak milik kelompok tani dan masyarakat. “Pencegahan kami lakukan sejak dini, jangan sampai penyakit mematikan ini masuk ke Temanggung,” tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: