Temanggung Tertinggi Nunggak Iuran BPJS, Capai Rp20 Miliar

Temanggung Tertinggi Nunggak Iuran BPJS, Capai Rp20 Miliar

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Kabupaten Temanggung menjadi kabupaten tertinggi yang mengalami tunggakan iuran BPJS Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini. Total tunggakan hingga bulan Oktober 2020 mencapai 47 persen. \"Diantara Kabupaten Wonosobo, Kabupate/Kota Magelang, Kabupaten Temanggung paling tinggi tunggakan iurannya,\" ungkap Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Temanggung, Susilo Budi Iswati,usai temu pelanggan peserta JKN-KIS di Temanggung, Senin (26/10). Ia menyebutkan, tunggakan yang mencapai angka 47 persen tersebut dari jumlah peserta BPJS mandiri sebanyak 59.523 jiwa. Jika dinominasikan dalam bentuk uang kurang lebih mencapai Rp20 miliar. \"Besaran iurannya ada yang kelas satu sampai tiga, jumlahnya sudah mencapai Rp20 miliar,\" terangnya. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menagih iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Namun karena kondisi saat ini yang belum mulai membaik upaya tersebut belum berbuah optimal. \"Melalui SMS, Whatsapp, telpon dan langkah lainnya sudah kami upayakan, sudah ada yang langsung memenuhi kewajibannya, hanya saja masih belum optimal,\" kata Susilo. Baca Juga 27 Ibu Hamil Positif Covid-19 Untuk meringankan beban dari peserta BPJS Mandiri yang masih mengalami penunggakan, pihaknya memberlakukan relaksasi. Relaksasi dilakukan agar peserta bisa lebih ringan dan tidak merasa keberatan saat akan memenuhi kewajibannya. Relaksasi di saat pandemi Covid-19 diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari enam bulan, jadi membayarnya tidak harus penuh. Selanjutnya Susilo menuturkan kalau peserta menunggak iuran lebih dari satu bulan, maka hak pelayanannya akan dihentikan dan nanti bisa digunakan lagi setelah dilunasi. Sedangkan tunggakan iuran lebih dari 24 bulan, penagihannya tetap maksimal 24 bulan. Misalnya menunggak 3-4 tahun yang ditagih maksimal hanya 2 tahun. Menyinggung temu pelanggan, Susilo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang program JKN-KIS, pola hidup sehat oleh Brand Ambassador BPJS Kesehatan dan materi dari praktisi tentang menjaga produktivitas pekerja di masa pandemi. Temu pelanggan ini, adalah untuk memberikan apresiasi kepada sejumlah badan usaha di wilayah yang berperan besar mendukung implementasi program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, menyampaikan data pekerja yang valid, dan disiplin membayar iuran. Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS. Mulai dari layanan administrasi, layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS. Dari sisi administrasi untuk kemudahan badan usaha, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile. Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC). Aplikasi e-Dabu Mobile dapat diakses dengan mudah oleh PIC badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone. Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya. Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: