Tenaga Kerja Asing di Indonesia Terbanyak Disumbang Cina, Hanif Dhakiri : Publik Tak Perlu Khawatir
JAKARTA-Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia. Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Cina di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018. Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi. Melihat kondisi ini, pengamat kebijakan publik Maruli Hendra Utama menilai, perbaikan kualitas SDM harusnya benar-benar jadi prioritas, mengingat negara globat telah memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja yang bebas lintas negara. ”Walaupun ini masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak,” terangnya. Maruli menilai kualitas SDM dan tenaga kerja Indonesai masih ketinggalan dibanding negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara, Indonesia ternyata nangkring di posisi hampir paling bawah. “Kan ranking 60 ya,” tandasnya. Indonesia masih ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang ada di peringkat 53. Singapura di ranking 36 dan Thailand di rangking 59, tepat satu peringkat di atas Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan publik tak perlu khawatir tentang tenaga asing, karena pemerintah akan tetap mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk. \"Tidak ada ancaman tenaga asing, jadi publik tidak perlu khawatir. Butkinya jumlah tenaga asing di Indonesia itu hanya sekitar 100 ribuan orang, coba bandingkan dengan penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 260 juta jiwa,\" terangnya, kemarin (14/10). Dia mengatakan jumlah tenaga asing di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga asing di negara-negara lain. Dia mengatakan pemerintah masih punya skema pengendalian tenaga kerja asing. Untuk bisa bekerja di Indonesia tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu dengan izin kerja dan waktu tinggal tertentu. Mengenai Permenaker 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, Hanif mengatakan peraturan tersebut adalah bentuk penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan, bukan untuk memperluas masuknya tenaga kerja asing. \"Jadi semua perizinan di Indonesia harus disederhanakan biar enggak ribet. Mulai dari ngurus KTP, SIM , termasuk perusahaan yang mau ngurus tenaga kerja asing. Jadi jangan bilang ini soal investasi, enggak. Semua bentuk layanan publik harus cepat, mudah dan murah sehingga efektif,\" kata dia. Dia mengatakan Permenaker tersebut ada penyederhanaan dari 19 keputusan menteri yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Jika dilihat maka terlihat seperti semakin banyak jabatan yang bisa diduduku tenaga asing, padahal itu adalah gabungan dari 19 keputusan menteri. Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengatur jabatan di sektor industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital yang belum ada aturannnya. \"Ada juga jabatan baru yang dulunya tidak ada, atau jabatannya sama namanya, tetapi di bidang yang berbeda. Sehingga itu semua dilihat seperti banyak (memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing),\" kata dia. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: