Terhimpit Ekonomi, Warga Kundisari Temanggung Nekat Gasak HP Tetangga

Terhimpit Ekonomi, Warga Kundisari Temanggung Nekat Gasak HP Tetangga

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri, warga Dusun Nyamplung, RT 006 RW 005 Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, nekat menggasak dua telepon genggam milik tetangganya sendiri. \"Kebutuhan ekonomi banyak, apalagi menjelang Lebaran seperti ini,\" ungkap H (42) warga Dusun Nyamplung, saat gelar perkara, kemarin. Ia menuturkan, awalnya sama sekali tidak ada niatan untuk membobol rumah tetangganya sendiri, namun karena terdesak kebutuhan dan ada peluang untuk melakukan tindak pencurian maka dirinya nekat membobol ventilasi rumah korban. \"Mau bagaimana lagi, saya sudah sangat terdesak,\" ungkapnya. Sementara itu Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar membenarkan adanya tindak pencurian di desa tersebut. Tersangka H tidak lain adalah tetangga yang selama ini juga terlihat baik dengan korban. Dikatakan, kejadian bermula ketika korban tidur di ruang tamu bersama anak-anak. Saat korban terbangun dan melihat kamar pintu samping sudah terbuka dan jendela ventilasi udara atas pintu samping sudah rusak. \"Tersangka ini masuk melalui ventilasi udara, dengan cara dibobol,\" jelasnya. Kemudian lanjut Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang, mengetahui kejadian tersebut kemudian korban mengecek seluruh barang-barang berharga, ternyata dua telepon genggam milik korban hilang. \"Setelah dicek ternyata HP yang tergeletak di samping korban sudah tidak ada,\" jelasnya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedu. Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan ternyata pelaku adalah tetangga korban yakni tersangka H. Dari tangan tersangka lanjut Kasatreskrim, diamankan beberapa barang bukti di antaranya 2 buah HP yakni HP Merk VIVO V15 warna biru No Imei 1 : 863481043489812, Imei 2 : 863481043489804 dan HP merk XIAOMI, tipe REDMI 9C, warna Midnight Gray, No Imei 1 : 867745057959126, Imei 2 : 867745057959134. \"Atas kejadian itu Korban menderita kerugian senilai Rp4.000.000,\" katanya. Karena terbukti melakukan tindak pencurian, tersangka H disangkakan pasal 363 ayat (1) huruf Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: