Terpidana Mati Ditinjau Ulang

Terpidana Mati Ditinjau Ulang

JAKARTA – Rencana pemerintah merevisi hukuman mati bergulir. Poinnya, narapidana bakal diberikan jangka waktu tertentu sebelum dihukum mati. Dalam proses pemberian waktu itu, akan ada penilaian, peninjauan, baik prilaku maupun fakta-fakta baru yang muncul. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai upaya tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Ada proses-proses yang bakal dicantumkan dalam KUHP terkait hukuman mati. Yati pun menilai sebenarnya penghentian hukuman mati bisa dilakukan. Di satu sisi, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat untuk meminimalisasi hukuman mati atau bahkan meniadakannya. Kontras baru saja melakukan penelitian terkait terpidana mati dan merekomendasikan agar ada perubahan terhadap penerapan hukuman tersebut. Namun, jika diubah menggunakan mekanisme tinjau ulang setelah sepuluh tahun pun akan menimbulkan masalah juga.\"Kita punya pengalaman baik menuju penghapusan hukuman mati, di mana ada kebijakan moratorium eksekusi meskipun terpidananya sudah ada,\" terang Yati, kemarin (13/10). Namun, pertimbangan sepuluh tahun untuk tinjau ulang juga dirasa masih kurang relevan. \"Ukuran mereview sepuluh tahun orang ini sudah berubah itu apa, siapa yang harus menentukan, dan assessment-nya bagaimana,\" lanjutnya. Jika tidak ada landasan hukum yang kuat, maka kemungkinan bisa terjadi praktik suap atau korupsi di dalamnya demi mendapat keringanan hukuman pidana. Sementara, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) selama ini kerap melakukan sejumlah upaya bagi terpidana mati yang kemungkinan masih mendapat keringanan hukuman. Upaya tersebut dinilai akan semakin mudah jika ada revisi pada KUHP. \"Dalam kondisi ini ya kita menunggu RKUHP karena ada rencana bukan hukuman mati tetapi percobaan,\" jelas Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS Kemenkumham Zainal Arifin, kemarin. Dengan kata lain, pasal tersebut mengatur terpidana tidak akan langsung dijatuhi hukuman mati. Zainal menerangkan, terpidana akan ditahan selama sepuluh tahun pertama. Selama sepuluh tahun itu akan direview perbaikan perilaku pada terpidana. Apabila dinilai sudah membaik dan dianggap bisa kembali ke masyarakat, maka tidak akan diberi hukuman mati. Hal ini juga berlaku untuk hukuman seumur hidup. Pada praktiknya, selama ini ada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengajukan grasi bagi terpidana mati dan seumur hidup. Beberapa di antaranya berhasil, di mana terpidana mati akhirnya mendapat hukuman seumur hidup saja. Sementara terpidana penjara seumur hidup bisa dibebaskan dengan berbagai pertimbangan, termasuk masa tahanan yang telah dijalani. \"Tentu, masih ada harapan untuk perubahan pidana,\" lanjutnya. Mekanisme review setelah sepuluh tahun itu sendiri baru bisa berlaku apabila RKUHP disahkan. Zainal berharap, setelah dilakukan perbaikan terhadap substansi lain yang sempat dipermasalahkan publik, RKUHP bisa segera disahkan. Pengajuan grasi yang pernah dilakukan, lanjut dia, juga berangkat dari masalah yang dihadapi lapas karena waktu eksekusi terpidana yang tidak jelas. Sehingga berdampak pada kapasitas lapas juga. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: