Tiga Pemakai Tembakau Gorila Dibekuk Satresnarkoba Polres Temanggung
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Tiga tersangka kasus peredaran tembakau gorila dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung. Ketiganya, yakni Yusia Sri Prajoko alias Bladu (29) warga Kampung Batan Kelurahan Temanggung I Kecamatan, Prasanda Adhi Saputra (28) warga Dusun Butuh RT 01 RW 02 Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung dan Mohammad Sarip (24) warga Perumahan Alam Badran Sejahtera (ABAS) Desa Badran Kecamatan Kranggan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kasatresnarkoba Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menyatakan, ketiga tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda, dua tersangka an Bladu dan Adhi Saputra ditangkap bersamaan dan satu tersangka lainnya, Sarip, di lain tempat. Dari tersangka Bladu dan Adhi Saputra diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau narkotika jenis tembakau sintetis / gorila berat kotor 2,58 gram, dan 9 bungkus lagi berat kotor 21,68 gram. Selain itu satu unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nopol AA-4138-CY, bekas bungkus rokok dan Satu jaket GRAB warna hijau. Sedangkan dari tersangka Sarip diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau kering narkotika jenis tembakau sintetis / gorila berat kotor 5,21 gram, satu bungkus pengiriman paket JNE dengan penerima Mohammad Sarip, kotak kardus warna coklat dan potongan celana jeans dan satu unit Hand phone warna hitam. \"Ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila ini untuk dikonsumsi sendiri,\" ungkap Bambang. Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati. Karena terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis / gorila sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. \"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,\" tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: