TKD Jokowi-Ma’ruf Laporkan Pengerusakan APK

TKD Jokowi-Ma’ruf Laporkan Pengerusakan APK

MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, yang ada di Kota Magelang dirusak. Bahkan beberapa APK diketahui dicabut dan dibuang dari tempatnya semula. Ketua Tim Kampanye Darerah (TKD) Kota Magelang, Budi Prayitno pun langsung melaporkan aksi kejadian itu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang. Ia menegaskan bahwa ribuan APK yang dirusak berada di seluruh wilayah Kota Magelang baik Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Utara maupun Magelang Tengah. \"Saya yakin aksi pengerusakan APK tersebut direncanakan oleh gerombolan oknum yang tidak bertanggungjawab dan menggunakan senjata tajam berupa cutter maupun pedang,\" kata Budi, di Kantor Bawaslu, Sabtu (6/4). Ia menjelaskan bahwa di beberapa wilayah, seperti di Magelang Tengah, deretan APK dipinggir jalan disobek secara merata. Terlihat cukup jelas dengan adanya bekas senjata tajam. \"Ada kemungkinan perusakan ini dilakukan dini hari, karena laporan tim hingga pukul 23.00 WIB malam tadi masih utuh,\" ujarnya. Usai mendapati dari grup whatsapp, lanjut dia, pihaknya pun langsung meninjau lapangan. Kerusakan masing-masing ditemukan itu dari selatan sampai ke utara. \"Sisi kiri semua yang dirusak, di pinggir jalan. Ada juga yang dirusak hanya gambar Jokowi saja,\" tandasnya. Ia mengatakan aksi pengerusakan itu terjadi di sejumlah titik antara lain di Jalan Diponegoro, Jalan Pahlawan, Jalan Abimanyu, sepanjang jalan Kalibening Kampung Tulung-Potrobangsan, Sanden, Sidotopo, Ganten, dan Botton hingga Potrobangsan. \"Kami pastikan tindakan pengerusakan ini jelas disengaja. Contohnya di Sidotopo, kawasan SMAN 5 Magelang bukan jalan umum, di sana dirusak dan dibongkar semuanya,\" ucapnya. Budi menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui seberapa banyak jumlah APK yang dirusak, mengingat TKD serta partai koalisi memasang ribuan di semua tempat di Kota Magelang. Meski begitu, ia meminta kepada seluruh pendukung agar terus dan tetap menjaga kondusivitas wilayah. \"Mari jaga kondusivitas wilayah,\" papar dia. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya aksi pengrusakan terhadap APK milik paslon capres-cawapres nomor 01 di sejumlah wilayah Kota Magelang. Laporan ini tertuang salam surat nomor 007/LP/PL/ADM/KOTA/14.02/IV/2019. \"Kami akan mendalami laporan ini. Kami akan berkoordinasi dengan sentra Gakumdu, karena aksi pengerusakan ini masuk dalam ranah pidana,\" tandasnya. Taufik memaparkan, pengerusakan APK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bagian keempat tentang Larangan Dalam Kampanye, yakni pasal 280 ayat (1). Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi terkait jumlah APK yang dirusak tersebut. Sesuai aturan, lanjutnya, bila dilakukan tim kampanye maka hal tersebut masuk dalam ranah pindana pemilu. \"Tetapi jika bukan tim kampanye atau tim pememangan maka sepenuhnya menjadi wewenang aparat kepolisian bahwa kasus ini murni tindak pindana. Kami akan koordinasi dengan Gakumdu,\" pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: