Tolak Galian C, PMII Wonosbo Bakal Demo di DPRD
MAGELANGEKSPRES.COM.WONOSOBO - Persoalan penambangan galian C di Kabupaten Wonosobo mendapatkan perhatian dari kalangan mahasiswa. Menurut mereka percikan perlawanan dari masyarakat, yang diawali penolakan terhadap penambangan galian C liar di Dusun Sontonayan Desa Kapencar Kecamatan Kertek telah membuka sedikit celah kotak pandora terhadap ruwetnya persoalan penambangan liar di kabupaten dingin ini. “Ini kemudian ramai lagi, percikan gerakan penolakan inilah yang kemudian menyadarkan kita semua masalah galian c liar kembali diangkat mengingat dampaknya terhadap masalah lingkunan,” kata Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wonosobo, M Lijamunufus Diakuinya, PMII sendiri pernah melakukan upaya penelitian terhadap persoalan galian c liar di daerah setempat. Namun karena keterbatasan personel yang terjun ke lapangan akhirnya terhenti. Hal itu bukan berarti perhatian mahasiswa terhadap persoalan tersebut kemudian berhenti. Baca Juga 90 Los Pasar Blabak Magelang Ludes, Kerugian Rp 3 Miliar “Kita tidak berhenti, kita tentu saja mengawal persoalan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, utamanya di Wonosobo,” tandasnya. Pihaknya mengaku akan segera merumuskan aksi dukungan penolakan terhadap penambangan dan gelar penyampaian aspirasi berupa demo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan juga DPRD. Sebab selama ini memang payung hukum di tingkat daerah tidak ada ada. “Kita akan kawal itu, memang selama ini payung hukum soal galian C di tingkat daerah tidak ada. Namun itu bukan berarti penambangan liar dibiarkan. Kan ada Undang-Undang Lingkungan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku. Ini kenapa kita pantas curiga adan pihak-pihak yang bermain,” katanya. Dalam kacamatan mahasiswa , galian c di Wonosobo sudah merusak lingkungan. Imbasanya soal mata air yang sudah berkurang cukup banyak. Hasil pernambangan selama ini juga tidak dinikmati oleh masyarakat secara adil. Tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. “PMII minta masalah ini harus dituntaskan. Kita tidak ingin mewarisi tanah yang kering dan rusak untuk anak cucu nanti,” pungkasnya. Berkaitan dengan usaha tambang yang ada di Kabupaten Wonosobo, Kepala Satpol PP Haryono menegaskan bahwa tidak ada satupun yang berizin. Terkait dengan hal itu pihaknya sudah berkali-kali menggelar operasi serta sosialisasi dan imbauan agar penambang melakukan pengajuan izin terlebih dahulu. “Kita sudah lakukan berbagai upaya, mulai dari imbuan dan sosialisasi. Hal ini agar penambangan yang dilakukan harus kantongi izin terlebih dahulu,” imbuhnya. Satpol PP mengaku kesulitan untuk menindak para penambang liar galian C. Pasalnya, setiap kali petugas melakukan upaya penertiban, tidak ditemukan aktifitas penambangan. “Saat kami datang, dan gelar patroli wilayah, tidak kami temukan kegiatan galian c. Nampaknya mereka sudah mengetahui ketika kita akan datang, sehingga menyingkir terlebih dahulu,” bebernya. Sementara, Sekretaris Satpol PP, Budhi Pranoto menuturkan, sejak kewenangan ditarik ke provinsi, pengamanan wilayah dan pemantauan terhadap kegiatan penambangan memang tidak seperti dulu. Posisi Satpol PP kabupaten terbatas melaporkan, mendata, dan pembinaan. “Kewenangan sekarang ada di provinsi, utamanya terkait pengajuan izin. Kita sudah melakukan koordinasi dengan provinsi soal galian C yang tidak berizin di Wonosobo,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: