Tunggakan PPB Tercatat Rp14 Miliar

Tunggakan PPB Tercatat Rp14 Miliar

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Angka tunggakan atau piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, tercatat ada Rp14 miliar lebih yang belum dilunasi. Meski demikian, pembayaran PBB tahun 2020 sudah melebihi target. Data di Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Purworejo menunjukkan bahwa Kecamatan Purworejo menempati peringkat pertama untuk jumlah tunggakan pajak. Namun, secara capaian hingga 7 Desember 2020, mereka masih lebih baik dibandingkan dengan kecamatan Loano. \"Tunggakan atau piutang itu kalau totalnya Rp14.912.318.944,\" kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPKAD Purworejo, Puguh Trihatmoko, Rabu (16/12). Tunggakan tersebut merupakan akumulasi piutang sejak tahun 2004. Tercatat BPPKAD mendapat warisan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Purworejo sebanyak Rp8 miliar. Otomatis hingga saat ini ada penambahan Rp7 miliaran. \"Setiap tahun, angka tunggakan itu semakin mengecil. Ada banyak sebab kenapa muncul hal itu,\" jelas Puguh. Salah satu alasan klasik yang ditemui adalah sudah turunnya bumi dan bangunan ke ahli waris, tetapi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih atas nama orang tua. Selain itu, tidak adanya yang merasa bertanggung jawab atas bumi dan bangunan saat orang tua sudah tidak ada. \"Memang beragam alasan yang dikemukakan saat petugas melakukan penagihan PBB. Makanya kami ada kerja sama dengan BPN Purworejo, dimana setiap kali ada penerbitan sertifikat tanah kita bisa melihat siapa yang menjadi pemilik barunya. Dan secara otomatis, nanti SPPT yang terbit sudah sesuai nama pemilik,\" ungkapnya. Baca Juga Pelaku Usaha Perikanan Dikucur Bantuan Rp2,5 Miliar Disebutkan, proses pembayaran PBB pada tahun 2020 ini sedikit terkendala adanya Covid-19. Banyak warga beranggapan bahwa pembayaran yang harus dilakukan terlalu ribet karena hanya bisa dilakukan di Bank Jateng. Menyikapi kondisi itu, BPKAD Purworejo membuat tim khusus untuk penagihan. Tercatat ada 24 personel yang dikerahkan untuk mendatangi berbagai desa yang dinilai masih tinggi nilai pembayarannya. \"Desa yang kami sasar itu berada di Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Banyuurip, Bayan, dan Purwodadi,\" sebutnya. Respons masyarakat dinilai cukup baik menerima kedatangan tim tersebut. Mereka memberikan pengakuan bahwa jika harus melakukan pembayaran sendiri terhadap pajak mereka terlalu ribet. Mereka harus meluangkan waktu untuk antri di loket pembayan di bank. \"Ada dua fungsi yang kita bawa dari adanya tim turun ke bawah. Satu sisi mengingatkan untuk membayar, disisi lain kita juga memberikan beberapa pola pembayaran baru yang bisa dilakukan,\" sambungnya. Lebih lanjut diungkapkan bahwa sejak akhir 2019, BPPKAD Purworejo menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memudahkan akses pembayaran. Bahkan, di toko-toko modern pembayaran PBB sudah dapat dilakukan. \"Jadi sekarang pembayaran tidak harus ke bank, dari rumah sudah bisa karena di toko online yang ada juga sudah bisa dilakukan,\" ungkapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: