Uang Suap Dibelikan BMW

Uang Suap Dibelikan BMW

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Dugaan adanya penerimaan hadiah alias suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus diselidiki penyidik Kejaksaan Agung. Yang terbaru, jaksa perempuan itu ditengarai membeli mobil BMW dari uang yang diperoleh dari Joko Soegiarto Tjandra. Tidak menutup kemungkinan Pinangki akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. \"Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menelusuri soal ini. Jika nanti ada bukti permulaan yang cukup, bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk pembelian barang ataupun apapun, maka akan ada pasal yang terkait dengan itu. Yakni pencucian uang,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8). Dia memastikan proses penyidikan akan terbuka. Penyidik, lanjutnya, akan melakukan penelusuran uang suap tersebut dipakai untuk apa saja. \"Intinya follow the money,\" jelas Hari. Penelusuran ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 3 saksi. Mereka adalah Joko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenni Praptiwi. Sementara itu, rencana polisi memeriksa Pinangki yang kini ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejagung, batal. Perempuan cantik tersebut diketahui menolak diperiksa polisi. \"Kita sudah menerima surat dari Bareskrim Polri terkait pemeriksaan Pinangki. Kami sudha sediakan tempat di Gedung Bundar untuk ruangan pemeriksaan. Informasi Kasubdit, pemeriksaan batal karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan ini supaya bisa clear. Pinangki harus memberi keterangan,\" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah. Dia tidak mengetahui secara pasti alasan Pinangki menolak diperiksa Bareskrim. Mabes Polri mengakui Pinangki menolak diperiksa penyidik Bareskrim. Alasannya Pinangki ingin bertemu dengan anaknya yang membesuknya di tahanan. \"Ya benar. Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang. Dia sudah ada jadwal anaknya besuk. Tidak ada masalah. Penyidik akan jadwalkan pemeriksaan ulang,\" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Penyidik Bareskrim Poli, lanjutnya, sudah sempat bertemu Pinangki di rutan Kejagung. Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Pinangki akan diperiksa lagi. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menginformasikan penyidik Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Joko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di kantor Divisi Hubungan Internasional dan gedung TNCC Polri. Menurutnya, ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi tersebut. \"Yang hadir ada tiga tersangka, kecuali JST (Joko Soegiarto Tjandra, Red), dan lima saksi,\" imbuh Awi. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan 2 tersangka lainnya penerima suap. Dua penyuap tersebut adalah Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap yakni mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Joko Tjandra sendiri kemarin kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Pinangki. Ini setelah ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji terkait perkara tersebut. Pemberian hadiah itu diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyebut pada periode November 2019 sampai Januari 2020, Joko Tjandra mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut awal diduga awalnya Pinangki minta dipertemukan dengan Joko Tjandra kepada seorang pengusaha bernama Rahmat. Diduga, Rahmat mengantar Pinangki bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka pergi ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 12 November 2019. \"Terus ke sana ada pembicaraan yang intinya akan membantu Joko Tjandra lepas dari jeratan hukum. Bentuknya mengajukan fatwa ke MA bahwa putusan Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi dengan berbagai alasan,\" kata Boyamin. Selanjutnya pada 25 November 2019, Pinangki mengajak pengacara Anita Kolopaking menemui Joko Tjandra. Pertemuan tersebut juga diduga membahas rencana pengurusan fatwa ke MA. Pinangki disebut-sebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra. \"Dalam proses itu Pinangki mengajukan proposal,\" imbuhnya. Kemudian, Pinangki dan Anita kembali ke Indonesia. Diduga uang yang diberikan Joko Tjandra lebih rendah daripada yang dijanjikan sebelumnya. Kemudian, diduga Pinangki mencoba melobi pejabat di MA. Namun, upaya tersebut gagal. Selain itu, rencana fatwa pengurusan MA tersebut diduga batal. \"Dalam perjalanannya permohonan fatwa itu sempat dibicarakan dengan orang di MA. Tapi levelnya rendah. Mungkin temannya atau apa. Tapi kemudian batal dan gagal,\" lanjutnya. Karena pengurusan fatwa di MA tidak berlanjut, diduga Joko Tjandra memilih strategi lain. Yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Setelah itu, diduga Pinangki dan Anita pecah kongsi. Penyebabnya uang yang direalisasikan Joko Tjandra lebih sedikit dari yang dijanjikan. \"Dalam pengajuan PK itu, Pinangki tidak diajak lagi oleh Anita. Mungkin alasannya uang yang diberikan hanya USD 50 ribu. Diduga uang itu juga yang menjadi pemicu pecah kongsi,\" papar Boyamin.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: