Viral. Beredar Surat Edaran Mahasiswa Unpar Wajib Ikuti Kuliah Umum dari Jokowi. Tidak Hadir Bakal Disanksi

Viral. Beredar Surat Edaran Mahasiswa Unpar Wajib Ikuti Kuliah Umum dari Jokowi. Tidak Hadir Bakal Disanksi

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung 17 Januari mendatang rencananya akan mendapatkan kuliah umum dari Presiden Joko Widodo. Kuliah presiden tersebut berkenaan dengan Dies Natalis ke-67 Unpar. Rencana kuliah umum itu pun dipublikasikan melalui Surat Edaran Nomor III/R/2022-01/096-I. Hanya saja, kuliah presiden itu langsung menuai pro kontra, lantaran dalam surat yang beredar, ada ketentuan sanksi kepada mahasiswa yang tidak mengikuti. \"Mahasiswa yang tak hadiri kuliah Jokowi akan kena \\\'sanksi administrasi akademik\\\',\" demikian kata mantan Ketua Bidang Pengelola Pesisir TGUPP DKI, Marco Kusumawijaya dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (15/1). Dalam surat edaran yang dibagikan Marco, tertulis seluruh civitas akademika wajib untuk ikut terlibat aktif dalam kuliah dari Presiden Joko Widodo. Mahasiswa juga diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui portal mahasiswa. \"Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik,\" bunyi poin keempat dalam surat edaran tersebut. Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Rektor Unpar, Mangadar Situmorang. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: