Wabah Kian Menggila, Pilkada Sulit Ditawar

Wabah Kian Menggila, Pilkada Sulit Ditawar

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pandemi Covid-19 hingga bulan Agustus masih belum menunjukkan kata aman bagi seluruh penduduk di dunia secara umum, khususnya Indonesia. Meski demikian rasanya sulit menghentikan syahwat Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Analis Kebijakan Publik dari Institute for Development and Governance Studies Fahmi Prayoga mengatakan, dengan persoalan kesehatan yang belum sepenuhnya terkendali, ditambah upaya pemulihan sektor ekonomi ini bukan persoalan yang main-main. Sementara pemerintah terus ngotot untuk melangsungkan pesta demokrasi. Nah, mencermati data International Foundation for Electoral Systems (IFES), maka ada sekitar 47 negara yang akan melakukan pemilu di tahun 2020 ini. Beberapa negara yang sudah melaksanakan pemilu di antaranya adalah Polandia pada 12 Juli 2020, Singapura pada 10 Juli 2020, dan Kroasia pada 5 Juli 2020. ”Negara-negara tersebut memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi covid-19. Indonesia harus belajar dan benar-benar mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi,” terang Fahmi, Minggu (2/8). Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah dengan upaya maksimal untuk semaksimal mungkin mengurangi kerumunan serta interaksi yang ada di TPS. Hal tersebut dapat ditambah dengan semua petugas sepatutnya menggunakan alat pelindung diri. Serta, para pemilih wajib menggunakan masker, face shield apabila diperlukan, serta sarung tangan. Pemilih lansia yang rentan tertular covid-19 dapat diprioritaskan untuk memberikan hak suaranya di pagi hari. ”Orang-orang yang sudah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif harus dilayani door to door. Begitu pula dengan kondisi yang sudah terkonfirmasi positif covid-19. Karena perlu kita sadari bahwa pemilu di Singapura hanya berjumlah sekitar 2,65 juta pemilih. Sementara di Indonesia ada sekitar lebih dari 100 juta pemilih yang memiliki hak suara,” timpalnya. Lalu apakah kita sudah benar-benar siap melaksanakan pilkada di tengah pandemi? Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan meskipun grafik penyebaran Covid-19 meningkat, kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur sangat kecil kecuali memang ada sesuatu keadaan yang luar biasa terjadi. ”Sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dan ini sudah final. Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil,” terangnya. Terkecuali sambung Guspari memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi. Kalaupun terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada 2020 diundur tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Menurut dia, secara konstitusi, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang awalnya ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, karena ada wabah Covid-19 ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020 sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait pilkada. ”Dan awalnya memang kami di Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisa dan kajian-kajian maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020,\" ujarnya. Politikus PAN itu menjelaskan penetapan tanggal pelaksanaan pilkada melalui beberapa pertimbangan misalnya Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu. Mendagri juga penjelasannya tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021 dan Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini. ”Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian pandemi Covid-19 ini akan berakhir,” jelasnya. Berdasarkan pertimbangan itu dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan akhirnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai usulan yang diminta pemerintah. Oleh karena itu, Guspardi mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2020. ”Karena salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: