Walaupun Pandemi, Peserta BPJamsostek Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposii
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19, namun meski demikian BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut. Antara lain kinerja pada bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan. Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99 % dan penangguhan Program JP sebesar 99%. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020. Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengungkapkan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%. Baca Juga Sadis ! Calon Perawat Cekik dan Sumpal Mulut Bayi Perempuan hingga Tewas Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%. Menurut Agus, sebanyak 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hingga akhir Desember 2020 dan sebanyak 683,7 ribu perusahaan sudah terdaftar. Melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar. Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim BPJamsostek mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun. Dengan perincian klaim JHT Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Magelang Budi Santoso, mengatakan bahwa tahun 2020 memang terjadi peningkatan pembayaran klaim di kantornya sebesar 35% dari tahun 2019 yang dibayarkan sebesar Rp192 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp299.92 miliar. “Memang adanya pandemic covid-19 ini menyebabkan terjadinya peningkatan klaim dimana-mana terutama untuk klaim JHT, karena bagi para pekerja jaminan tersebut yang masih dapat digunakan untuk menyambung hidup selama tidak bekerja,” imbuhnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: