Walikota Magelang Serahkan Hibah Daerah dan Bansos Senilai Rp10,8 M
MAGELANGEKSPRES.COM.MAGELANG SELATAN - Dana hibah daerah dan bantuan sosial (Bansos) APBD Kota Magelang diserahkan, di Pendopo Pengabdian kompleks Rumah Dinas Walikota Magelang, Selasa (22/10). Secara simbolis Walikota Magelang, Sigit Widyonindito menyerahkan bantuan tersebut senilai Rp10,8 miliar. ”Saya harap bantuan dana hibah ini bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Terutama untuk bantuan kepada sekolah, supaya dapat menyukseskan program sekolah gratis,” kata Sigit. Dia mengatakan, dana untuk sekolah sendiri terbagi dalam bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) TK dan PAUD (125 sekolah) Rp3.846.000.000. Kemudian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk 16 SD sebesar Rp2.507.402.000, BOSDA SMP ada 9 sekolah senilai Rp2.177.228.000, dan Sekolah Kesetaraan sebanyak 3 sekolah dengan nilai bantuan Rp1.222.700.000. Total dana yang diberikan sebanyak Rp9.753.930.000. Sigit berharap dengan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial ini dapat membantu masyarakat dan dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Dia juga meminta agar masyarakat bijak dalam membelanjakan bantuan dan hibah tersebut. ”Harapannya dengan bantuan ini mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera,” ujarnya. Baca Juga Pengungsi Korban Angin Kencang di Magelang Sudah Mulai Pulang Selain bantuan untuk sekolah, dana tersebut juga diberikan kepada lembaga lain dengan rincian pembagian sebagai berikut Rp9.753.930.000 Hibah untuk sekolah, Rp646.440.000 hibah kepada 7 Badan/Lembaga/Organisasi, dan Rp262.040.000 bantuan sosial yang diberikan kepada 161 penerima. Terakhir hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp218.774.000. Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina, Sekda Joko Budiyono, sejumlah pejabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan ratusan tamu undangan maupun calon penerima hibah daerah dan bansos. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menyampaikan, penerima bantuan keseluruhannya adalah penerima baru. Sebab, sesuai aturan penerima bantuan hanya mendapatkan jatah sekali. ”Untuk lembaga penerima hibah sebelumnya telah mengajukan proposal terlebih dahulu dan disampaikan kepada dinas sebelum diajukan kapada BPKAD. Nantinnya penggunaan dana hibah ini harus sesuai dengan proposal yang diajukan, karena akan kami minta laporan pertanggungjawabanya,” urainya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: