YLKI: Saat ini, Pungutan PNN untuk Netflik dkk Belum Tepat
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Terkait akan diberlakukan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti Netflix dkk, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara, bahwa belum tepat diterapkan di tengah hantaman Covid-19. Ketua Harian YLKI meminta pemerintah sebaiknya untuk menunda rencana PPN 10 persen terhadap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). \"Iya, mengenakan PPN pada transaksi belanja daring cukup absah, hanya saja sebaiknya ditunda dulu mengingat lagi pandemi\" katanya kemarin, (1/6). Menurutnya, penundaan itu setidaknya untuk tiga bulan ke depan. Memang saat ini transaksi lewat digital cukup tinggi di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, hal itu keterpaksaan demi mengikuti protokol kesehatan virus corona. Apalagi, lanjut Tulus, konsumen yang melakukan transksi via daring tak selalu dari kalangan mampu, akan tetapi juga dari kalangan tak mampu. Nah, dengan pengenaan PNN di saat seperti ini akan menekan kalangan yang tak mampu. Berbeda, Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Larsi menilai kebijakan tersebut baik jika diberlakukan. Sebab volume transaksi perdaangan online sedang tinggi-tingginya saat ini. “Jika diberlakukan bagus karena sudah ada regulasinya, dan saat ini transaksi dan perdagangan banyak dilakukan secara online hal ini karena perkembangan zaman dan teknologi,” ujar Larsi. Namun, ia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk memperhatikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Artinya, PPN harus tak disamaratakan terhadap pelaku UMKM. \"Ya Tak bisa diberlakukan sama. Solusinya UMKM perlu ada subsidi karena UMKM dapat menjadi penggerak roda ekonomi,\" ucapnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan tengah mempersiapkan regulasinya. menargetkan kebijakan ini akan terbit pada Juli 2020. PPN akan dikenakan kepada Netlifx, Sporty, hingga Zoom. Apabila aturan ini sudah berlaku maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri juga akan dikenai pajak.\"Paling cepat pemungutan PPN dimulai pada Agustus 2020,\" ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: