Bebaskan Lahan Jalur Jembatan Ngembik, Pemkot Magelang Habiskan Dana Rp15 M

Bebaskan Lahan Jalur Jembatan Ngembik, Pemkot Magelang Habiskan Dana Rp15 M

GANTUNG. Konstruksi bambu dan tiang pancang besi membutuhkan kehati-hatian para pengendara sepeda motor karena goncangannya berada di atas jembatan gantung Ngembik. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)-Pemkot Magelang-Pemkot Magelang

KOTA MAGELANG - Berkali-kali ditolak, dicari solusi pun mentah. Sekilas merupakan gambaran dan perjalanan jembatan gantung Ngembik, Kramat Selatan, Magelang Utara yang pernah menggemparkan warga, ketika terputus pada tahun 2011 silam.

 

Usulan permanenisasi jembatan dengan konstruksi bambu itu bukanlah hal yang baru. Sudah sejak lama, baik Pemkab maupun Pemkot Magelang meminta bantuan dari Pemprov Jawa Tengah guna permanenisasi. Namun selalu berujung buntu.

 

Barulah pada tahun ini, pembangunan jembatan gantung sepanjang 100 meter, dan lebar 1,5 meter itu mulai ada kejelasan. Biaya konstruksi jembatan akan ditangani pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan biaya pembebasan lahan pelebaran jalan menjadi urusan pemerintah daerah masing-masing, meliputi Pemkab dan Pemkot Magelang.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, Muhamad Syafrudin Kurniawan mengatakan, proses pembebasan lahan sudah dilakukan oleh instansi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang pada tahun 2021 lalu menelan anggaran sebesar Rp15 miliar.

 

”Jadi yang dibangun pemerintah pusat itu tidak hanya fisik jembatannya, tetapi juga akses menuju jembatan itu. Termasuk biaya pengerasan jalan, pengaspalan, dan lain sebagainya. Sedangkan peran Pemkab dan Pemkot Magelang hanya menyediakan lahan untuk pelebaran jalan saja,” kata Kurniawan, Selasa (14/6).

 

Ia menjelaskan, lebar jalur menuju jembatan Ngembik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Rambutan, belum memenuhi syarat menjadi jalan kota. Pasalnya, lebar dua jalan tersebut hanya 4-5 meter saja.

 

”Sedangkan syarat masuk menjadi kategori jalan kota atau jalan kabupaten adalah 8 meter. Kalau jembatan Ngembik dipermanenisasi maka otomatis bisa dilalui kendaraan roda enam, empat, dan sepeda motor, dengan lebar minimal 8 meter,” jelasnya.

 

Dilihat dari konstruksinya, jembatan gantung Ngembik memang sebenarnya sudah tidak laik. Lestari Wahyuni (44), warga Dusun Karangluh, Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, membenarkan jika jembatan gantung di atas Kali Progo tersebut memang sudah usang dan mengalami penyusutan fungsi. Hal ini disebabkan usia dari jembatan yang sudah tua, kini berumur kurang lebih 33 tahun sejak dibangun pada tahun 1988.

 

”Tadinya terputus terus diganti. Tapi gantinya cuma bambu, sedangkan tali besinya masih menggunakan yang sebelumnya. Ya, memang sudah tua,” ujarnya.

 

Ia menuturkan, hampir 400 orang yang menyeberang jembatan ini setiap hari, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan roda dua. Menurut Lestari, jembatan ini hanya mampu mengangkut beban kurang dari 20 orang, dan 8 kendaraan roda dua.

 

”Kalau di jam-jam tertentu harus antre. Masuknya satu-satu, tidak boleh bareng-bareng, khawatir jembatannya tidak kuat,” tuturnya. (wid)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkot magelang