Tahun 2024 Semua Daerah Wajib Memiliki MPP, Ini Landasan Regulasinya

Tahun 2024 Semua Daerah Wajib Memiliki MPP, Ini Landasan Regulasinya

RAKOR. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto didampingi Kepala DPMPTSP, Joko Sudibyo saat memimpin Rakor Persiapan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--

MAGELANG - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) serta Roadmap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah ditetapkan bahwa pada tahun 2024 semua Kabupaten/Kota wajib memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).

Selaras dengan semangat tersebut, hasil Rapat Koordinasi Percepatan MPP secara daring dari Kementerian PAN RB, pada tahun 2022 ini akan meresmikan 100 Mall Pelayanan Publik termasuk MPP di Kabupaten Magelang yang dijadwalkan akan dilaunching dan diresmikan pada tahun 2023 oleh Menpan-RB secara langsung.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami tekankan sekaligus harapkan adanya dukungan dari OPD dan instansi terkait adanya rencana penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik ini di Kabupaten Magelang. Dukungan dan komitmen kita bersama ini akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Magelang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.

Hal itu disampaikan saat Rakor Persiapan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang di Ruang Bina Karya Komplek Setda Kabupaten Magelang, Kamis (16/2/2022).

Dalam rapat tersebut, Adi Waryanto didampingi Plt Kepala DPMPTSP, Joko Sudibyo bersama OPD dan instansi terkait.

Sementara, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo menjelaskan bahwa MPP Kabupaten Magelang sebenarnya sudah terdaftar di Kementerian PAN RB untuk dilaunching tahun 2022 ini, namun karena ada kendala Pandemi sehingga tertunda.

"Mestinya MPP Kabupaten Magelang kita sudah diresmikan bareng dengan Kota Magelang, hanya kita tertunda. Harapannya sesuai Roadmapnya di tahun 2023-2024 kita sudah bisa melaunching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magelang," jelas Joko.

Menurut Joko penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, dan keamanan pelayanan.

"Jadi sesuai dengan judulnya Mall Pelayanan Publik, berarti kita sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik. Seperti halnya pelayan di Mall, maka pembeli adalah raja yang harus dilayani dengan baik," terang Joko.

Mall Pelayanan Publik ini nantinya akan memberikan pelayanan perizinan dan layanan Non perizinan. Sehingga Kementerian Agama pun juga ikut serta membuka gerainya di MPP tersebut, termasuk Bank Pemerintah.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com