Tunjangan Anggota BPD di Kabupaten Magelang Naik, Menjadi Rp300 Ribu Per Bulan
MUSDA. Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho, membuka Musyarawah Daerah (Musda) Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Magelang (foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
MAGELANG - Sesuai dengan Perda No 17 Tahun 2017 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan dikuatkan dengan Perbub 38 tahun 2018 tentang BPD, tugas BPD adalah menggali, menampung, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Selain itu juga bertugas untuk menciptakan kondisi yang harmonis dengan pemerintah desa dan lainnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho.
Dikatakan, nenciptakan itu tidak berarti alami, perlu adanya usaha, karena setiap orang punya pemikiran masing - masing. BPD menjadi mitra kepala desa harus harmonis, agar pembangunan di desa berjalan lancar. Dan RPJMdes menjadi muara tujuan akhir," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Musyarawah Daerah (Musda) Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Magelang, Jumat (5/8/2022), di Homestay Banjarnegoro Mertoyudan.
Labbaika juga menyampaikan, pihaknya mendukung forum komunikasi apapun, dan bebas berserikat di negara demokrasi. Diharapkan dengan adanya Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Magelang, membuat BPD semakin solid kompak, dan komunikasi Dispermades dengan BPD semakin bagus.
"Mudah mudahan dengan forum komunikasi ini BPD menjadi lebih paham tupoksinya, dikarenakan BPD dari proses sampai dikukuhkan, hingga melaksanakan tugas, menjadi tanggungjawab kami (Dispermades)," terang Labbaika.
Dalam kesempatan itu Ketua Formatur Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Magelang, Ahmad Kuncoro, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk mengukuhkan Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Magelang.
"Kegiatan ini merupakan hasil dari Musda pada 11 Juni dilanjut 19 Juni, karena ada hari Lebaran, maka dilanjutkan sekarang. Setelah dikukuhkan tingkat Kabupaten, nantu akan disusul pengukuhan ditingkat kecamatan. Dalam musda ini ada tiga agenda, yaitu menyusun AD ART, membuat program kerja dan melengkapi kepengurusan," terang Kuncoro.
Selain itu dengan adanya forum ini juga berusaha memberikan manfaat perubahan kesejahteraan. Salah satunya adalah memperjuangkan kenaikan tunjangan kedudukan untuk anggota dari Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu/bulan per Januari 2022.
"Untuk beberapa kecamatan sudah masuk dalam BPJS Tenagakerja, termasuk Kecamatan Mertoyudan," jelas Kuncoro.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com