Antrean Ibadah Haji Lama, Orang Tua Disarankan Daftarkan Anaknya Sejak Dini
CINDERAMATA. Anggota Dewan Pengawas BPKH Khasan Faozi (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin (kiri) usai acara. (foto: ist)--Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Waktu tunggu atau antrean untuk melaksanakan ibadah haji bagi warga Indonesia rata-rata sekitar 20 sampai 30 tahun. Ini tentu masa yang tidak singkat. Karenanya masyarakat diimbau untuk mendaftar sejak dini. Setidaknya orang tua bisa memfasilitasi putra-putrinya.
"(Disarankan) daftarkan anak-anak sejak 12 tahun. Waktu berangkatnya bisa usia 40 sampai 50 tahun," kata Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Khasan Faozi, SE, M.Si dalam Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H di Magelang, Sabtu (13/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Arab Saudi merilis daftar kuota haji tahun 2022 di masing-masing negara. Tren pada tahun ini mengalami penurunan total kuota jemaah internasional dan domestik yang sebelumnya berjumlah lebih dari 2,5 juta menjadi 1 juta jemaah. Sementata kuota haji Indonesia pada tahun 2022 mencapai 100.051.
“Kuota ditentukan Raja Arab. Kamu sekian, tidak boleh protes. Sami'na wa atho'na,” terangnya.
Dalam mengatasi lamanya waktu tunggu itu, Indonesia belum bisa. Karena itu tergantung kuota yang diberikan Negara Arab Saudi. Jika kuota dari tahun ke tahun semakin bertambah, maka perlahan persoalan tersebut bisa diurai.
“Di Malaysia sampai mengantre 60 tahun. Ini problem dunia. Maka solusinya juga dunia. Kuotanya perlu ditambah,” jelasnya dalam menjawab salah satu penannya dalam mengatasi lamanya antrean haji.
Di sisi lain, Khasan Faozi menjelaskan tentang tugas, fungsi dan wewenang BPKH dalam mengelola keuangan haji. Termasuk capaian kinerja BPKH selama periode 2017-2021 yang tergolong baik, seperti ditunjukkan oleh jumlah dana kelolaan dan nilai manfaat yang terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan.
“Diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan BPKH selama 4 tahun berturut-turut. Diperolehnya juga sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu maupun ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin, menjelaskan latar belakang pembentukan BPKH. Tujuannya, agar dana haji dapat dikelola dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional, amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan keuangan haji tersebut diawasi oleh Komisi VIII DPR RI dan Dewan Pengawas BPKH,” katanya.
Pada setiap semester, lanjutnya, BPKH wajib melaporkan perkembangan pengelolaan keuangan haji kepada DPR dan Presiden RI.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan sampai dengan saat ini, dapat dipastikan tidak terdapat penggunaan dana haji yang menyimpang dari ketentuan,” tandasnya.
Salah satu peserta, tokoh masyarakat dari Desa Pucang, Secang, Magelang, Muhammad Arifin menyambut baik sosialisasi tersebut. Setidaknya, bila ada warga yang bertanya bisa memberi penjelasan.
“Setidaknya dengan mengikuti sosialisasi ini, kita bisa menyampaikan informasi ke warga. Harapanya sosialisasi bisa sampai tingkat bawah,” akunya. (man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com