Ritual Wiwit Mbako, Tandai Awal Petik Tembakau di Temanggung
Warga Desa Bansari, Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung menggelar prosesi Ritual Wiwit Mbako, Kamis (18/8/2022) siang.(Foto: rizal ifan chanaris.)--magelang ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID– Berharap akan ada kebijakan dari pemerintah pusat yang pro terhadap nasib para petani tembakau sekaligus mendapatkan limpahan berkah saat musim panen tahun ini, ribuan warga Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menggelar sebuah prosesi bernama “Ritual Wiwit Mbako” atau pertanda dimulainya masa petik tembakau, Kamis (18/8/2022) siang.
Menurut Kepala Desa Bansari, Samino, prosesi kirab sendiri digelar sebagai pertanda masyarakat yang mayoritas merupakan petani tembakau tersebut akan segera memulai periode masa tanam, tepat bersamaan dengan wujud bahagia warga dalam memeriahkan HUT RI ke-77.
“Tak hanya memeriahkan HUT RI, 3.000 warga Desa Bansari yang tak lain merupakan petani tembakau juga menggelar Ritual Wiwit Mbako atau tembakau. Ini adalah tanda dimulainya masa panen petani,” jelasnya.
Selain mengarak sejumlah gunungan berisikan hasil bumi, dalam acara tersebut warga juga mengelar orasi suara petani tembakau yang berisi permohonan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menolak rancangan Revisi PP 109 Tahun 2012 yang dianggap akan mematikan petani tembakau.
Selain itu, lanjutnya, petani juga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Kami mewakili suara dan aspirasi seluruh petani tembakau dimanapun berada menyatakan secara tegas menolak Revisi PP 109 Tahun 2012 dan rencana kenaikan cukai rokok tahun 2023. Semoga Pak Presiden Joko Widodo mendengarkan suara masyarakat bawah yang sangat keberatan dengan berbagai peraturan-peraturan yang tidak berpihak pada kalangan petani,” tegasnya.
Penolakan Revisi PP 109 Tahun 2012 dan rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2023 mendatang memang mendapat penolakan keras dari petani tembakau di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Temanggung.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah, Wisnu Brata menyebut bahwa para petani tembakau terus memperjuangkan nasib mereka di masa mendatang. Salah satunya dengan melayangkan petisi kepada Presiden Joko Widodo.
Terdapat sedikitnya 3 poin utama dalam petisi hasil kesepakatan rakyat pertembakauan. Yakni pertama meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan berupa produk tembakau.
Kedua, meminta presiden agar menunda kenaikan cukai tembakau di tahun 2023 mendatang, serta mendesak presiden untuk segera menyusun kebijakan perlindungan tembakau sekaligus tata niaga nasional.
“Kami ingin agar Presiden Joko Widodo senantiasa mendengar aspirasi petani tembakau sebelum benar-benar menandatangani revisi tersebut. Karena beragam dampak yang kami khawatirkan, oleh sebab itu kami menolak adanya revisi dan berharap presiden membatalkan penandatanganannya,” jelasnya.
Wisnu menambahkan, dengan petisi tersebut, petani mendesak agar presiden mempertimbangkan berbagai hal yang akan terjadi. Terlebih saat ini kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih pasca dihantam badai pandemi.
Dengan pembatalan revisi, diharapkan sektor ekonomi dapat segera pulih dan sektor pertania termbakau di sentra-sentra utama dapat terus berlangsung. Pihaknya menilai sebenarnya PP 109 Tahun 2012 sudah cukup dapat menjadi patokan tanpa adanya revisi.
“Jangan mengikuti negara-negara yang bukan tergolong sebagai sentra penghasil tembakau seperti Australia dan Singapura. Mereka tidak punya petani, sedangkan Indonesia adalah negara agraris dimana banyak masyarakat yang menggantungkan nasib pada sektor pertanian. Termasuk tembakau yang sejauh ini masuk ke dalam satu diantara sepuluh komoditas unggulan negara di bidang pertanian,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com