Di Kota Magelang Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT

Di Kota Magelang Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT

RAZIA. Tim gabungan memeriksa tempat kos yang menjadi bagian rutinitas penegakkan Perda Tibum di Kota Magelang.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)-Pemkot Magelang-Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Plang bertulis ”Tamu 1x24 Jam Harap Lapor RT” yang biasa ditemukan di sudut-sudut kawasan permukiman di Kota Magelang tidak boleh dianggap main-main. Aturan wajib lapor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, tepatnya berada di Pasal 9 perda tersebut.

”Itu ada di dalam Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum). Jika tidak lapor 1x24 jam, maka akan dapat teguran. Kalau tiga kali tetap begitu, bisa terkena sanksi tipiring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Ot Rostrianto, Senin (22/8).

Di dalam ayat 2, perda tersebut juga mempertegas bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat. Kemudian, setiap pemilik kos juga harus melaporkan penghuninya secara rutin setiap bulan kepada RT masing-masing.

”Laporan dari RT ini kemudian diteruskan kepada kelurahan. Ini bagian dari pemberlakuan Perda Kota Magelang yang bertujuan untuk menciptakan kondusivitas lingkungan, serta terhindar dari aktivitas penyakit masyarakat yang meresahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sampai sekarang, masih banyak praktik perilaku penyimpangan norma sosial di tempat-tempat kos. Karena itu, dia berharap agar para pemilik kos, tidak hanya mementingkan sisi bisnisnya saja, tetapi juga menjaga citra positif Kota Magelang.

”Budaya kita dan lingkungan kita mengajarkan agar tetap patuh terhadap aturan dan norma yang ada. Saya harap, pemilik kos bisa menjadi contoh penegakkan Perda Tibum Kota Magelang,” ungkapnya.

Menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah bisa dilakukan para pemilik kos dengan secara rutin mengawasi identitas para penghuninya. Termasuk memberi pembatas khusus antar penghuni putra dan putri. Selain itu juga menanamkan aturan ketat soal kunjungan tamu maksimal hanya sampai pukul 22.00.

”Bukan berarti kos untuk pasutri (pasangan suami istri) dilarang, itu boleh. Asalkan ada administrasi yang jelas, misal bawa surat nikah, buku nikah. Kalau muda mudi, belum ada ikatan resmi, tapi jadi satu kamar, tidak boleh,” tandasnya.

Otros meminta sikap kooperatif para pemilik kos, untuk mendukung aturan kearifan lokal di Kota Magelang. Hal ini supaya citra Kota Magelang tetap terjaga, menjadi kota yang religius dan kondusif.

”Terhadap para penghuni kos juga saya harapkan kerja samanya, untuk tetap menjaga kota ini dengan berperilaku baik, menghindari pelanggaran-pelanggaran tertentu,” tuturnya.

Otros menyebut, pihaknya akan tetap rutin merazia tempat kos maupun rumah kontrakan. Jika didapat pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menciduk mereka.

”Bahkan kalau pelanggarannya diulang-ulang itu bisa ditipiring. Untuk itu, saya mengajak semuanya untuk mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com