Usai Nonton Pentas Seni, Dua Anak di Bawah Umur Dicabuli, Pelaku Sempat Mau Bunuh Diri

 Usai Nonton Pentas Seni, Dua Anak di Bawah Umur Dicabuli, Pelaku Sempat Mau Bunuh Diri

PENCABULAN. Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan gelar kasus pencabulan dengan TKP Kecamatan Kretek di Mapolres Wonosobo baru-baru ini.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Satreskrim Polres Wonosobo menangkap seorang pria bernama PR (29) asal Kecamatan Bansari Temanggung. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Kretek.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur dengan TKP Kecamatan Ketek,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan, kemarin.

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang pulang saat melihat pentas seni, dengan modus akan mengantar pulang ke rumah orang tuanya. Namun korban tidak diantar pulang, tapi di bawa ke tempat sepi lalu dicabuli.

Setelah melakukan tindakan pencabulan, pelaku sempat melarikan diri bersembunyi di ladang tembakau di sekitar desanya selama tiga hari. Namun karena tidak membawa makanan yang memadai, kemudian pelaku pulang ke rumah dalam kondisi kelaparan.

Selain itu, pelaku juga mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan meminum obat racun rumput, sehingga oleh pihak kepolisian sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu, hingga kondisinya normal.

“Jadi pelaku sempat bersembunyi di ladang, kemudian pulang lalu oleh pihak pemerintah desa setempat dilaporkan, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Wonosobo,” ucapnya.

Diketahui, pelaku bukan hanya sekali melakukan tindakan tersebut, sebab dari catatan pihak kepolisian, pelaku pernah masuk penjara untuk kasus serupa.  Pelaku akhirnya diciduk di rumahnya di Kecamatan Parakan, Temanggung. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanurejo, Kecamatan Parakan, Temanggung. Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.

Kapolres Wonosobo meminta kepada seluruh orang tua untuk benar-benar menjaga  anak-anak mereka, apalagi yang masih di bawah umur. Selain itu masyarakat harus mengantisipasi potensi terjadinya kasus pelecehan seksual di masyarakat dengan membangun suasana yang benar-benar kondusif dan aman.

“Kita prihatin dan miris dengan kasus ini, mari kita jaga anak -anak kita agar terhindar dari Tindakan kejatahn pencabulan,” tutupnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com