Senang Berfoya-foya, Warga Windusari Magelang Nekat Curi Mobil di Temanggung

Senang Berfoya-foya, Warga Windusari Magelang Nekat Curi Mobil di Temanggung

GELAR PERKARA. Tersangka pencurian mobil sedang memperagakan membuka paksa pintu mobil, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, kemarin.(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Hadiq Maksum (26), warga Desa Pagarsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, nekat mencuri mobil demi untuk berfoya-foya.

Mobil hasil curian lalu dijualnya ke salah satu penadah di daerah Cilacap Jawa Tengah dengan murah karena tanpa dilengkapi surat-surat.
Mobil bak terbuka Mitsubishi T120 SS itu hanya dijual dengan harga Rp14 juta, dan uangnya kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan glamornya.

"Uang hasil penjualan mobil sebagian besar habis untuk berfoya-foya saja," tutur Hadiq saat gelar perkara, kemarin.

Ia mengaku, setelah melakukan aksi pencurian dirinya langsung melarikan diri ke Bekasi untuk bekerja sebagai montir di salah satu bengkel.

"Mobil saya buka paksa dengan kunci T, kemudian salah satu soket di mobil itu saya buka dan mobil bisa langsung saya hidupkan," ujarnya.

Wakapolres Temanggung A Ghifar mengungkapkan, kasus pencurian mobil ini berawal dari terungkapnya kasus penadahan mobil. Ternyata mobil yang dibeli oleh penadah itu adalah mobil hasil pencurian dari tersangka (Hadiq) ini.
"Dari cuitan tersangka penadahan ini, kemudian bisa mengungkap dan menangkap tersangka," katanya.

Wakapolres mengatakan, tersangka ini sudah cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian, dengan modal kunci T dan pengalamannya bekerja di bengkel dengan mudah bisa menggasak mobil.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menambahkan, dari tangan tersangka diamankan sejumah barang bukti di antaranya, STNK Colt 120 SS dengan nomor polisi AA 8563 QB dan mobil bak terbuka T120 SS dengan nomor pilisi AA 8563 QB.

"Barang bukti tersebut ada yang disita dari penadah dan ada juga yang disita dari tersangka," jelasnya.

Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e ,ke 4e, ke 5e, KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimum tujuh tahun. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com