Seleksi Panwaslu Kecamatan Segera Dibuka, Bawaslu Purworejo Cari Orang Terbaik Emban Amanah Pengawasan

Seleksi Panwaslu Kecamatan Segera Dibuka, Bawaslu Purworejo Cari Orang Terbaik Emban Amanah Pengawasan

PAPARKAN. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq saat menyampaikan penjelasan terkait seleksi Panwaslu Kecamatan dalam rapat koordinasi denga Kesbangpol dan Camat Se-Kabupaten Purworejo, di Ruang Sidang Nur Hadi, Kompleks Kantor Bawaslu Kabupaten -Bawaslu Kabupaten Purworejo-Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo membuka pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran dibuka tujuh hari mulai 21-27 September 2022 mendatang.

"Kami mencari orang-orang terbaik dalam mengemban amanat pengawasan. Sebab, tingkat kompetisi dan beban tugas penyelenggara Pemilu 2024 semakin tinggi," tegas Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq usai rapat bersama Kesbangpol dan Camat Se-Kabupaten Purworejo, di Ruang Sidang Nur Hadi, Kompleks Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kamis 15 September 2022.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Abdul Azis menambahkan, pihaknya akan memilih tiga anggota Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan semua tahapan Pemilu 2024.
"Total dibutuhkan 48 orang, mereka tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo," katanya.

Dijelaskan, syarat yang dibutuhkan meliputi usia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir SMA/sederajat, harus berdomisili di Kabupaten Purworejo dan tidak tergabung dengan partai politik. Informasi tentang pengumuman pendaftaran berikut ketentuannya bisa diakses melalui laman purworejo.bawaslu.go.id/bawaslumemanggil.

Pembentukan Panwaslu Kecamatan harus segera dilakukan karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan per 14 Juni 2024 dan kini telah memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. "Posisi Panwaslu Kecamatan sangat strategis dalam tahapan ini, khususnya verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Mereka harus memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan," jelasnya. (adv/luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com