Korupsi Dana Desa Tempati Tiga Besar, KPK RI Sosialisasikan Desa Anti Korupsi

Korupsi Dana Desa Tempati Tiga Besar, KPK RI Sosialisasikan Desa Anti Korupsi

SOSIALISASI. KPK Purworejo saat melakukan sosialisasi desa anti korupsi di Kabupaten Purworejo. (foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (28/9).

Kegiatan yang dibuka Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM itu, dihadiri Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, dan perwakilan Kepala Desa.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia. Jika menginginkan kemajuan Indonesia, maka yang utama dan penting dilakukan adalah memajukan desa.

Menurutnya, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Tidak kurang Rp 468 triliun Dana Desa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2015 sampai sekarang,” ungkapnya.

Dikatakan Bupati, dengan adanya bimtek ini, diharapkan desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi. Keberadaan desa antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas.

“Jika desa sudah antikorupsi, maka diharapkan akan benar-benar terwujud desa yang makmur, gemah ripah loh jinawi,” katanya.

Sementara Rino Haruno mengungkapkan bahwa hasil survey ternyata menunjukkan korupsi dana desa merupakan tiga korupsi teratas dalam pengelolaan keuangan. Hal itu terbukti dengan adanya 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka aparat desa.

“Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan tidak ada lagi aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena sebenarnya masih banyak kepala desa yang ingin bekerja dengan baik, tetapi tidak mengetahui langkah-langkahnya," ungkap Rino.

Menurutnya, dengan pemahaman anti korupsi diharapkan akan terbentuk budaya anti korupsi di tingka desa. Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam megawasi penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan, pembangunan dan  pioritas penggunaan dana desa. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com