Sidang Gugatan Rp5 M Hadirkan Pejabat Pemkab Magelang

Sidang Gugatan Rp5 M Hadirkan Pejabat Pemkab Magelang

SIDANG. Proses sidang gugatan penjual bakso di Blabak yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar dari Pemkab Magelang, akibat pemasangan tapping box.--Magelangekspres.com

MAGELANG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID  - Proses sidang gugatan penjual bakso di Blabak yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar dari Pemkab Magelang, membuat sejumlah pejabat Kabupaten Magelang diperiksa di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (20/10/2022). Status mereka sebagai saksi.

Para pejabat tersebut antara lain, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Magelang Margono, Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP, Dolluttuge Jusuf dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo, Noga. Mereka dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riwandana Anjas SH dan Supardi SH. Keduanya didampingi Tim Bagian Hukum Pemkab Magelang sebagai Kuasa Hukum Kepala BPPKAD, Siti Zumaroh.

“Warung Bakso Balungan Pak Granat milik penggugat yaitu Arif Budi Sulistiyono di Blabak ditutup, karena menolak untuk dipasangi tapping box oleh petugas BPPKAD,” ucap Margono.

Dolluttuge menambahkan, pada awalnya sudah diberi teguran tertulis dan dilakukan mediasi, tapi pengelola warung tetap keberatan dipasangi tapping box dan memilih warungnya ditutup.

Di hadapan Majelis Hakim PN Mungkid dengan pimpinan Wanda Andriyenni SH MKn, Saksi Noga menjelaskan berita penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di media yang dikelola Diskominfo, beritamagelang.id, sesuai fakta dan tidak menyesatkan.

Adapun dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim juga meminta keterangan Sekretaris  Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Farnia Berliani ST, Kabid Penagihan Pajak BPPKAD, Triyoga Sisworini dan pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Supriyadi.

Saksi Farnia Berliani ST mengatakan, warung bakso milik penggugat termasuk salah satu dari 50 wajib pajak yang dinyatakan potensial oleh pemda. Sehingga masuk prioritas program penerapan tapping box tahap pertama, akhir 2021. Tetapi yang bersangkutan menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi).

Dijelaskan terkait tujuan pemasangan tapping box, agar pemilik restoran atau rumah/warung makan menunaikan kewajiban membayar pajak 10 persen dari transaksi. Pemasangan tapping box itu didasarkan Peraturan bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021. Saksi Farnia mengungkapkan, bahwa Penggugat membayar pajak, Rp 30.000 per bulan.

“Padahal, pernah dalam sehari dipasangi tapping box, omzetnya mencapai Rp 4.600.000,” ungkapnya.

Sebagai pembanding, Saksi Triyoga mengemukakan hasil pemasangan tapping box tahap II pada Juli 2022. Satu warung bakso di Muntilan membayar pajak Rp 2 juta – Rp 3 juta/ bulan. Bahkan warung bakso lain di Mertoyudan membayar pajak antara Rp 8 juta – Rp 12 juta/ bulan. Menurut Saksi Supriyadi, warung bakso Penggugat di wilayah Blabak, belum memiliki izin. Tetapi tempat usaha itu boleh dipungut pajak.

Sementara Saksi pemilik Warung Bakso Pak Kribo, Sofyan Ali, mengemukakan, dirinya rutin membayar pajak melalui pegawai BPPKAD yang datang ke warungnya.

Besarnya bervariasi antara Rp 300.000-Rp 600.000/ bulan, untuk dua warung yang di wilayah Mertoyudan. Jumlah pajak yang dibayarkan itu sesuai omzet yang naik-turun.

Sofyan Ali juga mengaku menolak pemasangan tapping box, karena khawatir akan mengurangi minat pembeli. “Situasi sedang sulit,” katanya, selaku saksi dengan Kuasa Hukum Penggugat, Fatkhul Mujib SH.

Menurut Penggugat, Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021 dilaksanakan secara tebang pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com