Musyawarah dengan Desa Terdampak Dilakukan Guna Mempercepat Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen

Musyawarah dengan Desa Terdampak Dilakukan Guna Mempercepat Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen

Musyawarah dengan Desa Terdampak Dilakukan Guna Mempercepat Proyek Pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen -Darwel-Canva

MAGELANGEKSPRES -- Proyek Pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen saat ini sedang dipercepat. Tol ini direncanakan memiliki panjang 75,82 km dan ditagetkan akan rampung pada pertengahan 2024.

Jika sudah beroperasi penuh, perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta atau sebaliknya akan menjadi lebih cepat, dari sebelumnya memakan waktu sekitar 3 jam menjadi hanya 1,5 jam.

Pembangunan jalan tol ini terdiri dari 6 seksi yaitu Seksi 1 Sleman – Banyurejo (8,25 km); Seksi 2 Banyurejo-Borobudur (15,26 km), Seksi 3 Borobudur-Magelang (8,08 km), Seksi 4 Magelang-Temanggung (16,26 km); Seksi 5 Temanggung-Ambarawa (22,56 km), Seksi 6 Ambarawa-Junction Bawen terkoneksi Tol Semarang-Solo (5,21 km). 

BACA JUGA:Tol Jogja - Bawen: Pangkas Waktu Perjalanan ke Destinasi Wisata Kawasan Segitiga Emas

Dalam proses pengadaan lahan jalan tol Yogyakarta-Bawen seksi 3, bagi desa yang terdampak telah dilakukan musyawarah untuk penetapan ganti rugi. Termasuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. 

Seluruh warga yang terlibat dalam proses penetapan ganti rugi diundang untuk mengetahui hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen yang telah mendapat izin dari kementerian keuangan.

Dalam proses penilaian bidang yang terdampak oleh jalan tol ini, KJPP melakukan penilaian fisik dan non fisik. Dalam penilaian fisik, semua yang terdapat di bidang tersebut akan dinilai dan diganti oleh Pemerintah.

Maksudnya adalah jika di bidang tanah terdapat bangunan rumah atau tempat usaha, pemerintah akan menilai luas tanah tersebut, ditambah dengan nilai bangunan. Hal yang sama berlaku jika terdapat pohon atau tumbuhan, maka akan dinilai.

Sedangkan dalam penilaian non fisik, jika bangunan yang terdampak adalah tempat usaha, pemerintah memberikan ganti rugi berdasarkan pendapatan bersih selama tiga hingga enam bulan. Selain itu, diberikan juga bunga masa tunggu.

BACA JUGA:Berkah Positif Pembangunan Tol Jogja-Bawen untuk Wisata di Magelang

Bertolak pada hal tersebut, dapat dikatakan bahwa selama warga menunggu proses pencairan, mereka akan mendapatkan bunga masa tunggu. Jadi, warga tidak hanya mendapatkan ganti rugi untuk tanahnya saja, melainkan secara keseluruhan.

Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menjelaskan bahwa total ada 402 bidang yang terdampak di Desa Sidomulyo.

Bidang tanah di Kecamatan Candimulyo lebih banyak berupa tanah pertanian. Namun, terdapat juga beberapa bidang yang terdampak adalah pemukiman dan TKD. Dari total 402 bidang tanah, terdapat 41 bidang fasilitas umum (fasum), 24 bidang tanah kas desa (TKD), dan 337 bidang tanah masyarakat.

Adapun jumlah tanah milik masyarakat yang sudah tervalidasi adalah sebanyak 82. Sedangkan sisanya masih memerlukan kelengkapan berkas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: